Sonora.ID – Pemerintah memiliki program menjadi e-KTP ke dalam bentuk digital.
Secara bertahap, penggunaan KTP digital sudah mulai diberlakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan adanya e-KTP digital, tentu memudahkan masyarakat untuk bisa menyimpan e-KTP dalam smartphone masing-masing.
Selain itu, tujuan dari adanya e-KTP digital yaitu bisa mempermudah transaksi pelayanan publik karena sudah dilengkapo dengan QR Code.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik, hanya menunjukkan quick response (QR) code KTP digital dalam ponsel.
Daripada penasaran, simak syarat dan cara daftar e-KTP digital berikut ini:
Syarat e-KTP Digital
Adapun sebelum membuat e-KTP digital, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Baca Juga: Simak! 5 Cara Mencari NIK KTP Berdasarkan Nama Secara Online