Banjarmasin, Sonora.ID - Status Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ditegaskan tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Baik untuk tambang galian C maupun batubara.
Hal itu ditegaskan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, ketika ditanya terkait dengan informasi temuan bekas galian di sejumlah lokasi di Kota Banjarbaru.
Ia mengakui memang sebelumnya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit, tapi sudah dicabut.
“Karena sejak ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi, maka serta merta IUP dicabut, jadi tidak boleh ada tambang,” tuturnya.
Pernyataan itu sebagai jawaban atas viralnya temuan bekas galian yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan.
Aparat kepolisian setempat menurutnya juga sudah ditugaskan mengecek langsung ke lokasi, untuk memastikan situasi yang sebenarnya.
“Kapolres Banjarbaru sudah lapor saya, memang ada bekas-bekas, tapi saat dilakukan pengecekan beberapa lokasi sudah tidak ada aktivitas,” tambahnya lagi.
Bahkan dari informasi yang didapat di lapangan oleh jajarannya, untuk bekas tambang galian C yang ditemukan sudah tidak beroperasi sejak Februari tahun lalu.
Baca Juga: Fokus pada Kesejahteraan Atlet, DPRD Kalsel Revisi Perda Keolahragaan
Artinya, tambang yang sebelumnya beroperasi sudah dihentikan aktivitasnya segera setelah penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.