Andi Rian menambahkan bahwa dirinya telah meminta Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah untuk membuat pembatas masuk ke lokasi bekas tambang.
Sehingga jika ada aktivitas lagi dapat langsung diketahui dan dilakukan penindakan tegas dari aparat.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk saat ini temuan tambang baru sebatas galian C, yang didominasi pasir dan tanah urug.
Sedangkan untuk tambang batubara baru sebatas titik-titik eksplorasi dan tidak ada aktivitas pengambilan atau eksploitasi.
Sebelumnya, laporan temuan bekas tambang galian C dan batubara di Kota Banjarbaru sempat viral diberitakan.
DPRD Kota Banjarbaru juga sempat melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencari solusi penindakannya. Mengingat, pasca kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkait tambang sudah dicabut, penindakan untuk tambang galian C beralih ke pemerintah provinsi dan tambang batubara sudah di tangan Kementerian ESDM.
Baca Juga: Membanggakan, 5 Event Wisata Budaya Kalsel Bakal Nimbrung di KEN 2023.