Kapolda Kalsel Tegaskan di Banjarbaru Tidak Boleh Ada Pertambangan

18 Januari 2023 11:00 WIB
ilustrasi tambang
ilustrasi tambang ( pixabay)

Banjarmasin, Sonora.ID - Status Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ditegaskan tidak boleh ada aktivitas pertambangan. Baik untuk tambang galian C maupun batubara.

Hal itu ditegaskan Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, ketika ditanya terkait dengan informasi temuan bekas galian di sejumlah lokasi di Kota Banjarbaru.

Ia mengakui memang sebelumnya ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit, tapi sudah dicabut.

“Karena sejak ditetapkannya Banjarbaru sebagai ibu kota provinsi, maka serta merta IUP dicabut, jadi tidak boleh ada tambang,” tuturnya.

Pernyataan itu sebagai jawaban atas viralnya temuan bekas galian yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan.

Aparat kepolisian setempat menurutnya juga sudah ditugaskan mengecek langsung ke lokasi, untuk memastikan situasi yang sebenarnya.

“Kapolres Banjarbaru sudah lapor saya, memang ada bekas-bekas, tapi saat dilakukan pengecekan beberapa lokasi sudah tidak ada aktivitas,” tambahnya lagi.

Bahkan dari informasi yang didapat di lapangan oleh jajarannya, untuk bekas tambang galian C yang ditemukan sudah tidak beroperasi sejak Februari tahun lalu.

Baca Juga: Fokus pada Kesejahteraan Atlet, DPRD Kalsel Revisi Perda Keolahragaan

Artinya, tambang yang sebelumnya beroperasi sudah dihentikan aktivitasnya segera setelah penetapan Kota Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan.

Andi Rian menambahkan bahwa dirinya telah meminta Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah untuk membuat pembatas masuk ke lokasi bekas tambang.

Sehingga jika ada aktivitas lagi dapat langsung diketahui dan dilakukan penindakan tegas dari aparat.

Lebih lanjut dijelaskannya, untuk saat ini temuan tambang baru sebatas galian C, yang didominasi pasir dan tanah urug.

Sedangkan untuk tambang batubara baru sebatas titik-titik eksplorasi dan tidak ada aktivitas pengambilan atau eksploitasi.

Sebelumnya, laporan temuan bekas tambang galian C dan batubara di Kota Banjarbaru sempat viral diberitakan.

DPRD Kota Banjarbaru juga sempat melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencari solusi penindakannya. Mengingat, pasca kewenangan pemerintah kabupaten/kota terkait tambang sudah dicabut, penindakan untuk tambang galian C beralih ke pemerintah provinsi dan tambang batubara sudah di tangan Kementerian ESDM.

Baca Juga: Membanggakan, 5 Event Wisata Budaya Kalsel Bakal Nimbrung di KEN 2023.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm