Sonora.ID - Bisa menggunakan HP dan tak perlu datang ke kantor, berikut adalah paparan mengenai cara daftar EFIN online.
Bila Anda termasuk wajib pajak pribadi yang telah membayar pajak, Anda harus melaporkan bukti pembayaran tersebut dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh).
Sebelum melaporkan SPT PPh, Anda harus sudah memiliki EFIN pajak pribadi terlebih dahulu. Untuk itu, di dalam artikel ini, Sonora hendak mengulas cara daftar EFIN online yang bisa dilakukan menggunakan HP.
Untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan berikut ini.
Cara Daftar EFIN Online
Sebagai informasi, EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah salah satu tahapan yang mesti dilalui wajib pajak agar terdaftar dalam sistem DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Online sebelum pada akhirnya memenuhi kewajiban buat melaporkan SPT PPh.
Dilihat dari penggunaannya, EFIN merupakan nomor yang diterbitkan secara resmi oleh DJP agar wajib pajak dapat melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan secara online.
Penggunaan EFIN dalam transaksi perpajakan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Baca Juga: TERBARU, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja 2023 dan Syaratnya
Di tengah kemudahan birokrasi secara daring seperti saat ini, DJP telah memberi kemudahan bagi para wajib pajak untuk dapat mendaftar dan melakukan aktivasi EFIN secara online.
DJP juga telah menjamin bahwa semua proses pembuatan EFIN secara online bersifat rahasia dan aman.
Untuk diketahui, bila diperuntukkan bagi wajib pajak pribadi, pendaftaran maupun aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan dan harus dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.
Perwakilan pendaftaran dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan, misalnya, oleh seorang karyawan yang hendak mengurus EFIN sebuah perusahaan secara kolektif.
Adapun untuk tahu lebih jauh soal cara daftar EFIN online, silakan simak penjelasan berikut ini yang telah Sonora kutip langsung dari Kompas.com.
- Kunjungi efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online.
- Siapkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum memulai proses aktivasi EFIN (Beta). Lalu klik "LANJUTKAN".
- Berikan hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda. Lalu klik "LANJUTKAN".
- Aktivasi EFIN (Beta) dapat dilakukan jika data kependudukan Anda telah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Lalu klik "MULAI SEKARANG".
- Isikan nomor NPWP Anda dalam kolom yang tersedia lalu klik "LANJUTKAN".
- Jika data Anda valid, akan muncul halaman yang berisi nama Anda. Jika nama Anda benar, maka klik "LANJUTKAN".
- Anda akan diarahkan di tampilan mengambil foto wajah. Ambil foto wajah Anda dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokkan data.
- Jika data yang dicocokkan telah sesuai, akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.
Jika terjadi kendala pada website permintaan EFIN, Anda bisa mendapatkan EFIN dengan mengirimkan email kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di mana Anda terdaftar.
Demikian penjelasan mengenai cara daftar EFIN online sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Membuat Powerpoint di HP! Beserta Panduan Praktis Mudah Dilakukan