Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

18 Januari 2023 16:35 WIB
Lupa EFIN Pajak untuk lapor SPT.
Lupa EFIN Pajak untuk lapor SPT. ( Kompas.com)

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!

2. Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.

- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.

- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.

- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

3. Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang

Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.

- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm