Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT

18 Januari 2023 16:35 WIB
Lupa EFIN Pajak untuk lapor SPT.
Lupa EFIN Pajak untuk lapor SPT. ( Kompas.com)

Sonora.ID - EFIN adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Lalu, bagaimana jika lupa EFIN Pajak dan cara mendapatkannya kembali?

EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online. 

Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya.

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Baca Juga: Segera Laporkan SPT Tahunan Anda, Begini Tata Cara Membuat EFIN

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.

- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut. K

- Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

- Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

- Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

- Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP.

- Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

- Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online.

- Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!

2. Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan

Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.

- Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

- Isi permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan.

- Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja.

- Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan.

- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan.

- Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.

3. Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan kantor cabang

Sementara itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan kantor cabang: Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.

- Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.

- Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan.

- Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.

- Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya.

- Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.

- Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang tersebut.

- Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm