Sebenarnya, pengisian kolom “Fax” ketika daftar NPWP ini tidak bersifat wajib namun pilihan.
Oleh karena itu, Anda tidak diminta secara wajib mengisi kolom tersebut apabila memang tidak memiliki mesin fax.
Wajib pajak hanya perlu sesuaikan seluruh data yang fax NPWP butuhkan dengan informasi yang ada pada identitas pribadi.
Pastikan untuk tidak mengisi kolom formulir NPWP dengan data yang palsu karena itu akan membahayakan kredibilitas wajib pajak.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya untuk Lapor SPT
Cara Daftar dan Mengisi Formulir NPWP
Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak berikut ini cara daftar dan mengisi formulir NPWP:
- Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman ereg.pajak.go.id dan klik Daftar untuk membuat akun.
-Kemudian masukan alamat email yang masih aktif. Jika tidak aktif dapat mempersulit kamu dalam proses pendaftaran.
-Jika sudah memasukkan alamat email. Tahap selanjutnya ialah dengan melakukan aktivasi akun. Adapun hal ini dengan masuk ke email yang telah terdaftar, lalu klik link verifikasi yang akan membawa kamu ke halaman pendaftaran.
-Setelah muncul halaman pendaftaran, kalian bisa memasukkan alamat email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
-Lalu kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, alamat email, dan nomor fax. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nomor fax ini bersifat pilihan, dapat diisi dan juga tidak sesuai kepemilikan.
-Jika semua seluruh formulir pendaftaran telah diisi, setelah itu status pendaftaran NPWP kamu akan muncul dan mengklik Kirim Token. Setelah itu lakukan verifikasi captcha dan klik Submit. Kemudian kamu akan menerima pesan konfirmasi di email yang telah didaftarkan. Lalu lakukan penyalinan token yang telah dikirimkan
-Setalah semuanya selesai, tahap terakhir ialah menunggu proses NPWP selesai dilakukan oleh petugas pajak. Jika selesai, kartu akan dikirimkan ke alamat rumah yang Anda cantumkan di kolom pendaftaran.
Baca Juga: Berikut Cara Cetak Kartu NPWP Secara Online dan Offline
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News