Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) berjanji bakal mengendalikan atau menertibkan penjualan Minuman Beralkohol (Minol).
Sasarannya, ialah yang tidak mengantongi izin untuk, berkoordinasi dengan SKPD terkait. Misalnya Satpol PP Banjarmasin.
"Pasti akan kami lakukan tindakan. Mudah-mudahan bisa sesegeranya," ujar Iwan Fitriyadi, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di kantornya, Kamis (19/1).
Ia menekankan, sejauh ini pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada hotel-hotel yang memiliki bar. Bukan pada tempat di luar itu.
Namun Ia juga tak menampik, bahwa melalui Online Single Submission (OSS) izin penjualan minol bisa dengan mudah didapatkan pelaku usaha.
"Program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperoleh izin membuka usaha," jelasnya.
Kendati demikian, bukan berarti menurut Iwan Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Berdalih Jual Makanan, Ratusan Minol Disita Satpol PP Banjarmasin
Mengingat, OSS hanya berhak mengeluarkan izin untuk penjualan minol golongan A, atau yang kandungan alkoholnya 0 hingga 5 persen saja.
"Sedangkan pemberian izin untuk minol golongan B dan C yang kandungan alkoholnya berada di angka 5 persen ke atas itu jadi kewenangan kota," tekannya.