Lebih jauh, Iwan juga menegaskan, berdasarkan aturan di OSS, yang boleh berjualan minol golongan B dan C hanyalah bar yang merupakan fasilitas hotel. Utamanya hotel berbintang.
Alasannya, karena itu adalah perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.
"Mereka mengajukan izin, di survey, lalu dikeluarkan rekomendasi agar mendapatkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)," tekannya.
Maka menurut Iwan, bila ternyata penjualan minol golongan B dan C marak di luaran, artinya si penjual tidak mengantongi izin.
"Di luar itu kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Di kafe-kafe itu tidak boleh. Tapi perlu diketahui, untuk minol golongan A, kami tidak menangani. Karena sudah ada aturan yang jelas," tuntasnya.
Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, SIUP Minol Dari OSS Bukan untuk Operasional