Menunggu Aksi Pemko Banjarmasin Menertibkan Penjualan Minol!

19 Januari 2023 19:35 WIB
Personel Pol PP menyita Minol (dok)
Personel Pol PP menyita Minol (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) berjanji bakal mengendalikan atau menertibkan penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Sasarannya, ialah yang tidak mengantongi izin untuk, berkoordinasi dengan SKPD terkait. Misalnya Satpol PP Banjarmasin.

"Pasti akan kami lakukan tindakan. Mudah-mudahan bisa sesegeranya," ujar Iwan Fitriyadi, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, saat ditemui Smart FM Banjarmasin di kantornya, Kamis (19/1).

Ia menekankan, sejauh ini pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi kepada hotel-hotel yang memiliki bar. Bukan pada tempat di luar itu.

Namun Ia juga tak menampik, bahwa melalui Online Single Submission (OSS) izin penjualan minol bisa dengan mudah didapatkan pelaku usaha.

"Program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperoleh izin membuka usaha," jelasnya.

Kendati demikian, bukan berarti menurut Iwan Pemerintah Daerah tidak bisa berbuat apa-apa.

Baca Juga: Berdalih Jual Makanan, Ratusan Minol Disita Satpol PP Banjarmasin

Mengingat, OSS hanya berhak mengeluarkan izin untuk penjualan minol golongan A, atau yang kandungan alkoholnya 0 hingga 5 persen saja.

"Sedangkan pemberian izin untuk minol golongan B dan C yang kandungan alkoholnya berada di angka 5 persen ke atas itu jadi kewenangan kota," tekannya.

Lebih jauh, Iwan juga menegaskan, berdasarkan aturan di OSS, yang boleh berjualan minol golongan B dan C hanyalah bar yang merupakan fasilitas hotel. Utamanya hotel berbintang.

Alasannya, karena itu adalah perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.

"Mereka mengajukan izin, di survey, lalu dikeluarkan rekomendasi agar mendapatkan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL)," tekannya.

Maka menurut Iwan, bila ternyata penjualan minol golongan B dan C marak di luaran, artinya si penjual tidak mengantongi izin.

"Di luar itu kami tidak pernah memberikan rekomendasi. Di kafe-kafe itu tidak boleh. Tapi perlu diketahui, untuk minol golongan A, kami tidak menangani. Karena sudah ada aturan yang jelas," tuntasnya.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah, SIUP Minol Dari OSS Bukan untuk Operasional

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) berjanji bakal mengendalikan atau menertibkan penjualan Minuman Beralkohol (Minol).