Dalam kesempatan audiensi tersebut, akhirnya disepakati bahwa aspirasi yang disampaikan FSPSI Kalimantan Selatan akan diteruskan secara formal ke tingkat yang lebih tinggi. Yakni DPR RI, melalui mekanisme kolega-kolega yang ada di lembaga tersebut.
Sehingga diharapkan ada solusi dari pemerintah dan legislatif di tingkat pusat, untuk menghindari munculnya masalah dan penolakan yang lebih besar di kemudian hari.
Penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja terus bermunculan di berbagai daerah. Tak hanya dari kalangan buruh, gelombang penolakan juga disuarakan oleh pihak lain yang menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.
Salah satunya 206 kelompok masyarakat sipil dan LSM dari beragam profesi yang menyatakan penolakannya dan menilai bahwa penerbitan Perppu tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk menyiasati Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Baca Juga: DJP Sosialisasikan UU Cipta Kerja di Surabaya