Banjarmasin, Sonora.ID – Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kalimantan Selatan secara tegas menyatakan penolakan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menyusul tidak adanya kepastian kerja atau job security, perlindungan pendapatan atau income security, serta jaminan sosial atau social security bagi para pekerja.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Ketua FSPSI Kalimantan Selatan, Sumarlan, dalam kesempatan audiensi bersama Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, belum lama ini.
“Kami mohon kepada wakil rakyat di Kalimantan Selatan untuk menolak Perppu tersebut dan dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apalagi dari beberapa kali evaluasi yang dilakukan pihaknya, substansi dari Perppu tersebut justru sangat merugikan para pekerja, baik secara tersirat maupun tersurat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan, Firman Yusi, yang memimpin audiensi mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik aspirasi dari FSPSI, terkait dengan penolakan atas terbitnya Perppu Cipta Kerja.
Ia mengakui bahwa para pekerja berharap pihaknya dapat mengambil sikap tegas dan konkret perihal dengan masalah tersebut, dengan opsi menerima atau menolak.
Baca Juga: Siaran TV Digital, Kepala Balmon : “ASO Sangat Jelas Dasar Hukumnya”
Namun di sisi lain, secara prinsip pihak legislatif memahami substansi dari penolakan yang disampaikan.
“Yang jelas, tidak ada kewenangan di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan untuk menerima atau menolak Perppu itu, sebab juga belum diundangkan,” tutur Firman.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, akhirnya disepakati bahwa aspirasi yang disampaikan FSPSI Kalimantan Selatan akan diteruskan secara formal ke tingkat yang lebih tinggi. Yakni DPR RI, melalui mekanisme kolega-kolega yang ada di lembaga tersebut.
Sehingga diharapkan ada solusi dari pemerintah dan legislatif di tingkat pusat, untuk menghindari munculnya masalah dan penolakan yang lebih besar di kemudian hari.
Penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja terus bermunculan di berbagai daerah. Tak hanya dari kalangan buruh, gelombang penolakan juga disuarakan oleh pihak lain yang menilai aturan tersebut tidak berpihak kepada para pekerja.
Salah satunya 206 kelompok masyarakat sipil dan LSM dari beragam profesi yang menyatakan penolakannya dan menilai bahwa penerbitan Perppu tidak lebih dari manuver politik pemerintah untuk menyiasati Putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat.
Baca Juga: DJP Sosialisasikan UU Cipta Kerja di Surabaya