Sonora.ID - Artikel kali ini akan mengulas lengkap tentang perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower yang ada di dalam pengungkapan kasus hukum.
Ketika sedang mengikuti suatu upaya dalam mengungkap kasus hukum, Anda pasti pernah mendengar istilah Justice Collaborator dan Whistleblower.
Dalam suatu kasus hukum, kehadiran dari kedua peran ini sangat penting untuk bisa mengungkap dan memencahkan permasalahan yang terjadi.
Meskipun kerap hadir secara bersamaan, kedua peran ini memiliki perbedaan satu sama lain di mata hukum.
Dilansir dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan lengkap tentang perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam pengungkapan kasus hukum.
Justice Collaborator dan Whistleblower
Baca Juga: Apa Perbedaan Monera dan Protista dalam Pengelompokan Makhluk Hidup? Ini Ulasannya
Berdasarkan sumber, Justice Collaborator merupakan sosok pelaku tindak pidana yang bekerja sama atau kooperatif untuk memecahkan suatu permasalahan hukum.
Dengan sifat kooperatif tersebut, seorang Justice Collaborator dapat membantu pihak berwenang dalam memecahkan kasus hukum, seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan masih banyak lagi.
Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, Justice Collaborator disebut sebagai pelaku yang bekerja sama.
Sedangkan Whistleblower merupakan sosok yang mengungkapkan suatu fakta terkait tindak pidana yang dilakukan seseorang.
Dapat dikatakan bahwa Whistleblower merupakan sosok pelapor tindak pidana yang terjadi kepada pihak berwenang.
Melalui kedua pejelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Justice Blower merupakan sosok pelaku tindak pidana yang kooperatif dalam memecahkan kasus, walaupun dia bukan pelaku utama.
Sementara, Whistleblower merupakan sosok pelapor saja; mereka tidak tergabung dalam tindak pidana yang seseorang lakukan.
Baca Juga: Perbedaan Listrik Prabayar dan Pascabayar serta Kelebihan, Kekurangannya
Perbedaan dari kedua peran ini juga dapat dilihat dari perlindungan hukum yang diberikan sah oleh sistem hukum di Indonesia.
Seorang Whistleblower tidak dapat dituntut secara hukum, baik perdata maupun pidana, atas laporan yang diberikannya kecuali laporan dibuat tanpa adanya itikad baik.
Berbeda dengan peran tersebut, seorang Justice Blower tidak akan terbebas dari hukum atas tindak pidana yang sudah dilakukannya.
Umumnya, keringanan hukuman dan perbedaan dalam treatment menjadi bentuk penghargaan yang didapatkan dari seorang Justice Collaborator.
Tidak hanya itu saja, pelaku tindak pidana yang kooperatif dan membantu dalam memecahkan kasus juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.