Setiap usulan program kerja TPAKD tahun 2023 yang ditetapkan oleh masing-masing TPAKD diarahkan agar dapat menyasar program kerja yang mengedepankan produk syariah dengan target sasaran masyarakat di pedesaan namun tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan potensi di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Diharapkan dengan adanya program kerja tahun 2023 ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Industri Jasa Keuangan dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.
Adapun lima besaran program kerja TPAKD Sumatera Utara tahun 2023 adalah Ekosistem Desa Inklusi Keunagan, Perempuan Maju, Unggul, dan Terhormat, UMKM Bermartabat , One Village One Agent, dan Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi. Dalam pelaksanaannya, OJK bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi, OPD yang terkait, dan Pemerintah Daerah di 33 kab/kota.
“Sejalan dengan amanat yang diberikan kepada kami, OJK senantiasa membantu proses penyusunan dan penetapan usulan Program Kerja serta memberikan pemahaman menyeluruh terhadap program kerja tersebut serta membantu menetapkan target yang SMART (specific, measurable, achievable, relevant, dan timely),” ujar Untung.
Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, TPAKD Kabupaten Landak akan Permudah Akses Keuangan