OJK Laksanakan Workshop Penyusunan Program Kerja TPAKD Tahun 2023

20 Januari 2023 19:15 WIB
OJK Laksanakan Workshop Penyusunan Program Kerja TPAKD Tahun 2023
OJK Laksanakan Workshop Penyusunan Program Kerja TPAKD Tahun 2023 ( OJK Reg 5 Sumbagut)

Medan, Sonora.ID - Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara melaksanakan Workshop Penyusunan Program Kerja TPAKD Tahun 2023 yang dihadiri oleh Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang terdiri dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah 33 Kab/Kota di Sumatera Utara.

Kegiatan workshop diadakan dalam rangka pembahasan usulan Program Kerja tahun 2023 yang nantinya akan disahkan oleh masing-masing kepala daerah, serta diimplementasikan oleh masing-masing anggota.

Hadir membuka kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara,
Ir. Arief Sudarto Trinugroho MT.

“Berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) yang diselenggarakan oleh OJK pada tahun 2022 silam, Indeks Inklusi Keuangan di Provinsi Sumatera Utara sebesar 95,58% atau tertinggi ke-2 secara nasional setelah Provinsi DKI Jakarta. Hasil ini sangat menggembirakan dan harus tetap dipertahankan ke depan,” ujar Arief.

Untuk itu, Arief mengimbau seluruh stakeholder agar memberikan literasi keuangan yang memadai kepada masyarakat Sumatera Utara dan masyarakat harus teliti dalam menggunakan layanan jasa keuangan, baik dalam bentuk penghimpunan maupun penyaluran dana.

Turut hadir memberikan sambutan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Untung Santoso, sekaligus mewakili Kepala Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori, selaku anggota Pengarah TPAKD Provinsi Sumatera Utara.

Dalam sambutannya disampaikan agar seluruh anggota TPAKD memberikan dukungan strategis berupa kontribusi dan peran aktif agar akses keuangan dapat terbuka dan terjangkau seluas-luasnya oleh masyarakat, selaras dengan Program Kerja TPAKD.

“Melalui moto 3K (Komitmen, Kolaborasi dan Keberlanjutan), kami berharap kinerja TPAKD di Sumatera Utara dapat berjalan semakin baik sehingga dapat mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional”, ujar Untung.

Sesuai dengan Roadmap TPAKD 2021-2025, terdapat penetapan program tematik untuk setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tema yang diusung adalah “Akselerasi Pemanfaatan Produk dan Layanan Keuangan Syariah”, dengan fokus kepada pengembangan ekosistem desa inklusi atau desa wisata.

Baca Juga: Tim TPAKD di Jawa Barat Kini Sudah Lengkap

Setiap usulan program kerja TPAKD tahun 2023 yang ditetapkan oleh masing-masing TPAKD diarahkan agar dapat menyasar program kerja yang mengedepankan produk syariah dengan target sasaran masyarakat di pedesaan namun tetap mempertimbangkan dan menyesuaikan potensi di masing-masing Kabupaten dan Kota.

Diharapkan dengan adanya program kerja tahun 2023 ini, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Industri Jasa Keuangan dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dalam mengakselerasi tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Adapun lima besaran program kerja TPAKD Sumatera Utara tahun 2023 adalah Ekosistem Desa Inklusi Keunagan, Perempuan Maju, Unggul, dan Terhormat, UMKM Bermartabat , One Village One Agent, dan Sinergi Aksi Literasi dan Inklusi. Dalam pelaksanaannya, OJK bersinergi dengan Lembaga Jasa Keuangan, Pemerintah Provinsi, OPD yang terkait, dan Pemerintah Daerah di 33 kab/kota.

“Sejalan dengan amanat yang diberikan kepada kami, OJK senantiasa membantu proses penyusunan dan penetapan usulan Program Kerja serta memberikan pemahaman menyeluruh terhadap program kerja tersebut serta membantu menetapkan target yang SMART (specific, measurable, achievable, relevant, dan timely),” ujar Untung. 

Baca Juga: Resmi Dikukuhkan, TPAKD Kabupaten Landak akan Permudah Akses Keuangan

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm