Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara mengurus paspor hilang di luar negeri paling mudah.
Salah satu dokumen penting yang perlu dipersiapkan ketika akan berpergiaan ke luar negeri adalah Paspor.
Paspor merupakan penanda identitas kewarganegaraan yang harus dijaga sebaik mungkin.
Karena jik paspor hilang maka dampaknya sangat fatal saat kita berada di luar negeri.
Risiko terbesar yang melibatkan paspor yang hilang atau dicuri di negara lain adalah potensi pencurian identitas.
Sehingga sangat penting segera mengurusnya ketika paspor hilang atau dicuri.
Lantas bagaimana cara mengurus paspor hilang di luar negeri paling mudah tersebut? Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil
Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri
Jika kalian kehilangan Paspor di negara lain, maka yang bisa kalian lakukan pertama kali adalah cari tahu letak kepolisian terdekat.
Pasalnya jika kalian mengetahui letak kantor kepolisian hal tersebut berguna untuk mendapatkan bantuan darurat dengan cepat.
Kepolisian juga dapat menjadi salah satu cara mengurus paspor hilang di luar negeri.
Pihak kepolisian setempat akan memberikan formulir yang harus Anda lengkapi dengan data diri.
Anda juga akan diminta menuliskan kronologi kejadian hilangnya paspor Anda tersebut secara jelas.
Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ dan Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang
Cara mengurus paspor hilang di luar negeri selanjutnya adalah menghubungi kantor perwakilan Republik Indonesia (RI) di negara yang anda kunjungi.
Anda perlu melaporkan sendiri kehilangan paspor ke perwakilan RI di negara tersebut.
Hal ini bertujuan agar apabila ada kesulitan yang Anda hadapi pada saat menghubungi KBRI, pihak kepolisian akan lebih cepat membantu permasalahan Anda.
Di kantor KBRI, Anda akan diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
SPLP berguna sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor Anda yang hilang. Jaga baik-baik SPLP dan jangan sampai hilang lagi.
Kelengkapan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SPLP sesuai aturan KBRI adalah:
Kartu identitas dari Indonesia sebagai bukti bahwa Anda adalah Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu:
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kematian yang Wajib Masyarakat Ketahui
Baca Juga: 3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman
Setelah menyelesaikan seluruh proses di atas, Anda dapat menggunakan SPLP untuk melanjutkan kegiatan Anda di negara tersebut.
Namun begitu Anda tiba kembali di Indonesia, segera mengurus pembuatan paspor baru karena paspor lama hilang.
Hal ini dikarenakan SPLP hanya berlaku sebagai paspor pengganti sementara selama Anda berada di luar negeri. Paspor Anda yang hilang tetap perlu diganti.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.