Sonora.ID – Mari simak penjelasan tugas pokok Komisi Tiga Negara (KTN) dan siapa saja anggotanya.
Namun sebelum itu, kenali terlebiih dahulu apa itu Komisi Tiga Negara?
Komisi Tiga Negara (KTN) adalah komisi yang dibentuk Dewan Keamanan PBB pada 26 Agustus 1947.
KTN dibentuk saat sidang Dewan Keamanan PBB yang membahas masalah-masalah Indonesia-Belanda.
KTN akhirnya dibentuk sebagai badan arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Baca Juga: Pengertian Warga Negara: Beserta Fungsi, Hak dan Kewajibannya
Sesuai namanya, komisi ini memiliki tiga negara anggota yang dipilih oleh Indonesia dan Belanda untuk membantu menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda.
Nah, tugas pokok Komisi Tiga Negara mencangkup beberapa hal penting, diantaranya:
Menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda
Pada 20 Oktober 1947, diadakan acara pertemuan KTN di Sydney, Australia, untuk membahas lebih lanjut terkait tugas KTN.
Dalam pertemuan ini, Amerika Serikat mengirim perwakilannya, Dr. Frank Graham, sementara Australia diwakili oleh Richard C. Kirby, dan Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland.
Pertemuan di Sydney menyatakan bahwa salah satu tugas utama KTN adalah menyelesaikan sengketa antara Indonesia dan Belanda secara damai.
Dengan demikian, apabila salah satu pihak, baik Indonesia maupun Belanda, hendak melakukan agresi militer ke negara lain, ketiga negara anggota KTN akan langsung mengerahkan kekuatannya guna menenangkan situasi.
Mempertemukan Indonesia dan Belanda dalam Perundingan Renville
Komisi Tiga Negara berusaha mendekatkan kedua belah pihak guna menyelesaikan persoalan-persoalan militer dan politik.
KTN kemudian mempertemukan kembali Indonesia dan Belanda dalam Perundingan Renville.
Amerika Serikat, sebagai salah satu pihak penengah dan netral, menyediakan kapal USS Renville sebagai tempat bertemunya Indonesia dan Belanda.
Setelah dibujuk, Indonesia dan Belanda bersedia menghadiri perundingan pada 8 Desember 1947, yang kemudian dikenal sebagai Perundingan Renville.
Dalam perundingan ini, pihak Indonesia diwakili oleh Amir Sjarifuddin, delegasi Belanda diwakili Abdul Kadir Widjojoatmodjo (orang Indonesia yang pro-Belanda), dan Frank Graham sebagai perwakilan Amerika Serikat.
Pokok pembahasan dalam perundingan ini adalah upaya gencatan senjata dan penyelesaikan masalah Garis Demarkasi Van Mook.
Akhirnya, pada 19 Januari 1948, Belanda dan Indonesia menandatangani Perjanjian Renville, yang isinya sebagai berikut.
Baca Juga: Berikut 8 Provinsi yang Dibentuk sebagai Hasil Sidang PPKI Pertama
Sayangnya, Perjanjian Renville dianggap merugikan Indonesia, karena wilayah kekuasaan Indonesia semakin sedikit, sedangkan Belanda menguasai wilayah yang menghasilkan pangan.
Selain itu, Belanda juga melanggar janjinya sendiri, di mana mereka melancarkan Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
Anggota Komisi Tiga Negara
Anggota KTN terdiri atas Australia yang dipilih Indonesia, Belgia yang dipilih oleh Belanda, dan Amerika Serikat yang dipilih oleh Belanda dan Indonesia.
Perwakilannya yakni sebagai berikut:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: 5 Negara yang Paling Lama Dijajah, Astaga Indonesia Dijajah 433 Tahun!