Begini Cara Membuat QRIS Khusus untuk Pedagang atau Pemilik Usaha!

23 Januari 2023 15:20 WIB
Ilustrasi, cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha
Ilustrasi, cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha ( Gobiz)

Sonora.ID – Kini para pedagang atau pengusaha di berbagai gerai perbelanjaan sudah menyediakan fitur pembayaran dengan menggunakan QRIS untuk memudahkan transaksi dengan pembeli.

Lantas, bagaimana cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha? Simak cara selengkapnya dalam artikel berikut ini.

QRIS adalah singkatan dari Quick Response Code Indonesian Standard yang merupakan salah satu sistem yang paling sering digunakan ketika melakukan pembayaran non-tunai atau cashless.

Sistem ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Pembayaran Indonesia (ASPI). Kode ini pun bukanlah pembayaran baru namun sudah diluncurkan sejak Agustus 2019 yang lalu.

Bagaimana cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha?

Baca Juga: 5 Contoh SOP Perusahaan, Lengkap dengan Cara Mudah Membuatnya

Cara membuat QRIS

Melansir dari halaman resmi qris.id, Kamis (9/6/2022) berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan QRIS yang cocok untuk para pedagang atau pemilik usaha.

1. Kunjungi Website & Registrasi

  • Langkah awal untuk mendapatkan QRIS dengan mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS.
  • Setelah mendapatkan informasi tentang QRIS klik tombol daftar QRIS atau akses qris.id/register
  • Kemudian pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang yang dimiliki dan lakukan pengisian form.

2. Pembayaran QRIS

  • Setelah selesai melakukan pengisian form, tahap selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dll)
  • Kemudian lakukan pembayaran dengan menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dll)
  • Jika sudah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran maka pendaftaran akan dipending maksimal 14 hari sebelum data isian direset.

3. Mendapatkan notifikasi registrasi

  • Selanjutnya jika sudah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.
  • Kemudian jangan lupa login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri.

Baca Juga: 3 Cara Daftar PayPal dengan Mudah, Transaksi Lebih Praktis

4. Upload File dokumen

  • Setelah masuk di halaman Dashboard QRIS, tahap selanjutnya akan diarahkan untuk upload file kelengkapan administrasi sebelum pengajuan diproses
  • Kemudian data segera dilengkapi dan diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima lengkap
  • Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1x24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp

5. Mendapatkan notifikasi hasil kelengkapan file

  • Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi melalui media email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar, lengkap atau masih ada yang kurang.
  • Namun jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi
  • Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri

Itu dia cara membuat QRIS khusus untuk pedagang atau pemilik usaha.

Semoga membantu!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm