Mengenal Apa Itu Pledoi? Dalam Hukum Acara Pidana

23 Januari 2023 15:20 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). ( kompas.com)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa yang maksud dengan Pledoi dalam hukum acara pidana.

Salah satu hal yang pasti ada dalam proses persidangan perkara pidana adalah Pledoi, tahapan pledoi ini dikenal dalam hukum acara pidana.

Biasanya pledoi akan dibacakan oleh terdakwa atau penasihat hukum setelah tututan pidana dibacakan oleh penuntut umum.

Lantas apa itu pledoi tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Ini Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Pengungkapan Kasus Hukum

Pengertian Pledoi dan Dasar Hukumnya

Pledoi merupakan salah satu kata yang berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai arti yaitu pembelaan.

Menurut ahli hukum J.C.T Simorangkir, pledoi adalah pembelaan yang diucapkan terdakwa atau penasihat hukumnya yang berisi tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran dirinya.

Dasar hukum Pledoi dapat ditemukan dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi:

“Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir.”

Baca Juga: Apa Itu Tabarruj, Lengkap dengan Hukum dan Contohnya dalam Islam

Pledoi adalah Hak Terdakwa

Dalam tahapan pembelaan di persidangan perkara pidana Pledoi merupakan salah satu hal yang sangat penting.

Bahkan Pledoi dilakukan dengan cara menolak, menyanggah dan melakukan perlawanan di muka persidangan.

Sehingga Pledoi dapat diajukan oleh terdakwa ataupun penasihat hukumnya, atau terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing mengajukan pledoi pada saat yang sama.

Serta Pledoi menjadi upaya terakhir bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan yang kebenarannya diyakini serta bagi penasihat hukum untuk bisa mempertahankan hak hak dari terdakwa.

Upaya terakhir yang dimaksud adalah upaya dari terdakwa dan penasihat hukumnya dalam persidangan sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Contoh Soal Hukum Pascal Lengkap dengan Rumus dan Pembahasan

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm