Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar NKRI karena menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup negara Indonesia.
Selain itu, Pembukaan juga mengandung rangka karena di atas landasan Pancasila tersebut, diwujudkan pelaksanaan negara Indonesia yang beragam tapi tetap satu
Adapun Pembukaan UUD 1945 menjadi suasana sebab dalam rangka mewujudkan tujuan, keseluruhannya selalu dilipusi oleh asas kerohanian Pancasila.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002
3. Mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum
Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral.
Sementara alinea IV menjadi dasar atau asas-asas bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
Adapun makna dari Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dibagi berdasarkan alinea, yang mana dilansir dari Kompas.com yakni sebagai berikut.
1. Alinea I