Sonora.ID - Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 selalu dibacakan tiap hari Senin saat upacara sekolah. Namun, sudahkah kamu tahu kedudukan dan makna pembukaan UUD 1945 alinea I-IV?
UUD menjadi sebagian hukum dasar tertulis di Indonesia. Kendati demikian, dalam buku Pendidikan Pancasila: Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa (2010) yang disusun oleh Pandji Setijo, dijelaskan UUD 1945 bukanlah merupakan hukum yang tertinggi.
Pembukaan pada hakikatnya terpisah dengan UUD 1945 dan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental.
Baca Juga: Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia Menurut UUD NRI 1945
Kedudukan Pembukaan UUD 1945
Dilansir dari laman Universitas Terbuka, ada tiga kedudukan dari Pembukaan UUD tahun 1945, yakni:
1. Sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci
Bangsa Indonesia telah menyatakan proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 agar punya kedaulatan sendiri guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Hal tersebut dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alinea III tentang pernyataan kemerdekaan dan alinea IV mengenai tindakan nyata berkaitan penyusuhan dan pembentukan NKRI.
2. Mengandung dasar, rangka, dan suasana bagi negara Indonesia
Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar NKRI karena menyebutkan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup negara Indonesia.
Selain itu, Pembukaan juga mengandung rangka karena di atas landasan Pancasila tersebut, diwujudkan pelaksanaan negara Indonesia yang beragam tapi tetap satu
Adapun Pembukaan UUD 1945 menjadi suasana sebab dalam rangka mewujudkan tujuan, keseluruhannya selalu dilipusi oleh asas kerohanian Pancasila.
Baca Juga: Inilah Tugas dan Wewenang KPK Menurut UU No. 30 Tahun 2002
3. Mengandung pengakuan atas adanya macam-macam hukum
Pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III mengandung nilai-nilai hukum kodrat, hukum Tuhan dan hukum etis atau hukum moral.
Sementara alinea IV menjadi dasar atau asas-asas bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945
Adapun makna dari Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dibagi berdasarkan alinea, yang mana dilansir dari Kompas.com yakni sebagai berikut.
1. Alinea I
Aspirasi bangsa Indonesia untuk bebas dari penjajahan. Indonesia juga memberi pernyataan bahwa penjajahan di seluruh dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
2. Alinea II
Menuju rakyat merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur agar cita-cita proklamasi kemerdekaan tercapai.
3. Alinea III
Mengandung motivasi religius berupa kesadaran bahwa Indonesia merdeka bukan hanya perjuangan rakyatnya saja, tapi juga berkat adanya rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea IV
Mengandung dasar negara yakni ideologi Pancasila, tujuan negara, asas politik, dan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Baca Juga: 5 Fungsi Pers di Indonesia Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
Nah, itulah tadi kedudukan dan makna UUD 1945 berdasarkan alinea I hingga IV. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.