Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja syarat dan cara mengurus buku tabungan hilang.
Salah satu bukti bawa seseorang memiliki atau telah membuka rekening di suatu bank adalah dengan adanya Buku Tabungan.
Buku tabungan itu tidak dapat diperjual belikan dan dipindah tangankan kepada orang lain.
Nasabah wajib membawa buku tabungan ketikamereka akan melakukan transaksi ke kantor bank, seperti saat melakukan penyetoran dan juga pengambilan uang.
Semua jenis transaksi yang sudah dilakukan oleh nasabah akan tercetak dalam buku tabungan itu.
Baca Juga: Syarat dan Cara Buka Rekening BCA di Kantor Cabang Terbaru 2023
Namun kini di era yang serba digital keberadaan buku tabungan mulai di tinggalkan dalam bentuk fisiknya.
Karena nasabah sudah bisa melihat dan mencetak transaksi rekening secara online melalui E-Statement.
Namun, pergeseran penggunaan tersebut tetap tidak mengurangi pentingnya buku tabungan. Pasalnya, buku tabungan masih menjadi persyaratan untuk kepengurusan hal-hal yang krusial.
Misalnya seperti pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kartu kredit, pinjaman dana, administrasi pajak tahunan, bahkan beberapa perusahaan meminta foto halaman pertama buku tabungan sebagai dokumen karyawan baru.
Baca Juga: Pendaftaran SPAN PTKIN 2023, Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar, Lengkap!
Walaupun begitu masih banyak orang yang sering kehilangan buku tabungan karena merasa buku tabungan dalam bentuk fisik sudah tak begitu penting lagi.
Lantas apa saja syarat dan cara mengurus buku tabungan hilang tersebut? Dilansir dari kompas.com, simak ulasannya berikut ini:
Syarat Mengurus Buku Tabungan Hilang
Hal pertama yang harus dilakukan saat menyadari buku tabungan hilang adalah melapor ke kantor kepolisian setempat.
Pasalnya, buku tabungan seperti KTP yang berisi identitas pribadi seseorang sehingga rentan untuk disalahgunakan.
Sebelum melakukan cara mengurus buku tabungan yang hilang, nasabah harus menyiapkan beberapa berkas persyaratan, seperti:
Baca Juga: Syarat dan Cara Tarik Tunai LinkAja Melalui ATM, Mudah dan Praktis!
Syarat mengurus buku tabungan hilang di atas adalah persyaratan umum yang biasanya diminta oleh pihak bank. Baiknya nasabah menanyakan syarat lengkapnya kepada customer service bank yang bersangkutan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar e-KTP Digital dengan Mudah, Begini Langkahnya
Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang
Setelah menyiapkan persyaratan mengurus buku tabungan hilang, nasabah dapat mengikuti cara mengurus buku tabungan yang hilang berikut ini:
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.