Apa itu 6 Subjek Hukum Internasional, Berikut Ini Ulasannya!

25 Januari 2023 20:05 WIB
ilustrasi subjek humum internasional
ilustrasi subjek humum internasional ( pixabay)
  1. Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, Negara masuk dalam sujek hukum internasional, karena negara mempunyai penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan yang sah atau berdaulat, dan negara tersebut mempunyai kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.

  1. Organisasi Internasional

Organisasi internasional juga merupakan salah satu subjek hukum internasional.

Pasalnya organisasi internasional mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya.

Organisasi internasional seperti PBB, World Bank atau Bank Dunia, International Monetary Fund (IMF), dan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations), European Union.

Baca Juga: Ini Perbedaan Justice Collaborator dan Whistleblower dalam Pengungkapan Kasus Hukum

  1. Palang Merah Internasional

Walaupun memiliki ruang lingkup yang terbatas, palang merah internasional juga menjadi salah satu subjek hukum internasional.

Pasalnya palang merah internasional diperkuat dengan adanya perjanjian dan konvensi internasional.

Palang merah internasional juga memiliki misi untuk kemanusiaan, organisasi internasional ini harus independen dan dilaksanakan tanpa intervensi negara mana pun.

  1. Takhta Suci Vatikan

Vatikan adalah subjek hukum internasional karena diakui oleh negara-negara di dunia dan menjadi pihak pada perjanjian-perjanjian internasional dan anggota pada beberapa organisasi internasional.

Baca Juga: Apa Itu Tabarruj, Lengkap dengan Hukum dan Contohnya dalam Islam

  1. Pemberontak

Dalam hukum perang mengkategorikan kelompok pemberontak sebagai subjek hukum internasional.

Ada beberapa syarat kelompok pemberontak di akui sebagai subjek hukum internasional, seperti telah terorganisir, menaati hukum perang, memiliki wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain, dapat menentukan nasibnya sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasainya, dan memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.

  1. Individu

Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm