Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024: Cek Jadwal dan Syaratnya

26 Januari 2023 14:25 WIB
Cara daftar pantarlih pemilu 2024.
Cara daftar pantarlih pemilu 2024. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Pantarlih atau yang singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam situs resmi KPU disebutkan pendaftaran menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan 28 Januari 2023.

Lalu bagaimana cara daftar Pantarlih Pemilu 2024?

Sebagai informasi, petugas ini nantinya akan melakukan pengecekan terhadap para pemilih dalam Pemilu 2024.

Masa kerja dari Pantarlih sendiri, yakni dimulai dari tanggal 6 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 15 Maret 2023.

Baca Juga: Pelantikan 459 Petugas PPS Pemilu 2024, Wali Kota Eri Ajak Warga Surabaya Gunakan Hak Pilihnya

Berikut cara daftar Pantarlih Pemmilu 2024:

- Datang ke kantor Kepala Desa atau Kelurahan di Kabupaten/Kota masing-masing

- Menyerahkan sejumlah dokumen yang tertera pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022

- Melengkapi surat pendaftaran

Sebelum memastikan datang ke kantor Kepala Desa atau Kelurahan, pastikan Anda melengkapi dokumen dan mengetahui persyaratan untuk mendaftar.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Baca Juga: Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, Berikut Pengumuman Resmi KPU

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm