Sonora.ID – Pada artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan badan usaha dan perusahaan di mana masih banyak orang yang mengira jika keduanya merupakan hal yang sama.
Meski badan usaha dan perusahaan sama-sama melakukan aktivitas usaha untuk mendapatkan keuntungan, namun ada beberapa perbedaan dari keduanya.
Nah bagi Anda yang amsih menyangka jika kedua istilah tersebut sama, simak ulasan lengkapnya berikut ini:
Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
Seringkali pengertian badan usaha tertukar dengan perusahaan padahal keduanya cukup berbeda.
Dilansir dari IDNTimes, simak sederet perbedaan badan usaha dengan perusahaan berikut ini:
1. Definisi badan usaha dan perusahaan
Badan usaha merupakan sebuah kesatuan hukum, teknik dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba.
Sementara perusahaan merupakan tempat terjadinya aktivitas produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor yang berkaitan dengan proses produksi itu sendiri.
Dapat disimpulkan jika badan usaha merupakan sebuah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat di mana faktor produksi akan dikelola dan diproses.
Baca Juga: Apa Perbedaan Pamflet, Leaflet, dan Brosur? Cek Penjelasannya!
2. Tujuan
Badan usaha dan perusahaan memiliki tujuan yang berbeda. Jika perusahaan didirikan untuk melakukan proses produksi, berbeda dengan badan usaha yang didirikan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau profit.
3. Sumber dana
Perbedaan badan usaha dan perusahaan juga bisa dilihat dari sumber pendanaannya.
Perusahaan modalnya terdiri dari saham-saham atau andil atausero yang dapat dijual kepada masyarakat.
Sementara badan usaha sumber pendanaannya bisa dari negara, daerah, swasta baik perseorangan maupun kelompok.
4. Wujud
Perusahaan dan badan usaha memiliki perbedaan jika ditinjau dari segi wujud.
Perusahaan adalah tempat di mana terjadi aktivitas yang dilakukan oleh karyawan dalam menghasilkan suatu produk barang ataupun jasa.
Sedangkan, badan usaha adalah sebuah tempat di mana di dalamnya terjadi aktivitas ekonomi organisasi.
Badan usaha tidak selalu punya perusahaan, sementara perusahaan tidak selalu berada di bawah naungan suatu badan usaha.
5. Segi Bentuk
Badan usaha bisa berupa firma, koperasi, PT, CV dan lain sebagainya. Hal ini tentu saja berbeda dengan perusahaan yang berupa instansi, toko, pabrik atau sebagainya.
Demikian penjelasan mengenai perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan. Semoga bermanfaat!
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Wilayah dan Perwilayahan Menurut Geografi
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.