Meski begitu, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya, dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Baca Juga: Gara-gara TikTok, 2 Anggota Perguruan Silat di Sragen Tawuran
- Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih; Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
- Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS
Demikian penjelasan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Bea Cukai & Polri Ungkap Kasus 149 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.
TERKINI
25 November 2024 19:50 WIB
25 November 2024 19:50 WIB
25 November 2024 19:05 WIB
25 November 2024 19:02 WIB