Sonora.ID – Berapa gaji Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024? Simak artikel selengkapnya berikut ini.
Pantarlih merupakan orang yang bertugas untuk melakukan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu 2024.
Anggota Pantarlih Pemilu nantinya bekerja dengan membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan pemutakhiran data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih dibentuk oleh PPS atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Setelah dibentuk, anggota Pantarlih selanjutnya akan bekerja sesuai dengan masa tugasnya dan diberi gaji sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Lantas berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan bagaimana tugas serta kewajibannya? Berikut ini penjelasannya:
Baca Juga: Daftar Hari Libur di Bulan Februari 2023, Ada Tanggal Merah?
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Dilansir dari kontan.co.id, Pantarlih adalah bagian dari KPU yang dibentuk secara khusus oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kerjanya berada di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2023 akan dibuka mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Meski begitu, masa kerja Pantarlih bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota.
Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000 setiap bulannya, dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan.
Tugas Pantarlih Pemilu 2024
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Baca Juga: Gara-gara TikTok, 2 Anggota Perguruan Silat di Sragen Tawuran
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 meliputi:
Demikian penjelasan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024, lengkap dengan tugas dan kewajibannya.
Baca Juga: Bea Cukai & Polri Ungkap Kasus 149 Kg Narkotika Jenis Sabu Jaringan Malaysia-Aceh
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.