4 Cara Melaporkan Penipuan Online yang Efektif

30 Januari 2023 14:30 WIB
Cara melaporkan penipuan online.
Cara melaporkan penipuan online. ( )

Sonora.ID - Penipuan online bisa terjadi pada siapa saja dengan adanya kemajuan teknologi dan mudahnya akses data pribadi.

Saat ini, siapa saja bisa bertransaksi secara online dengan mudah seperti membeli barang, pesan makanan, atau menggunakan jasa antar paket.

Dengan kemudahan itu, penipuan online juga terus mengalami peningkatan. Lalu, bagaimana cara melaporkan penipuan online?

Untuk melindungi diri Anda, keluarga, dan bisnis yang dimiliki, Anda perlu mengetahui tanda-tanda peringatan soal penipuan yang harus diwaspadai. 

Penipuan adalah istilah hukum yang luas yang mengacu pada situasi di mana seseorang dengan sengaja tidak jujur ​​untuk menerima semacam keuntungan dari seseorang, bisnis, atau entitas.

Tujuan penipuan hampir selalu berupa uang atau keuntungan finansial. Tapi itu bukan satu-satunya alasan seseorang mencoba menipu Anda atau bisnis Anda.

Mereka mungkin juga menginginkan layanan atau perawatan khusus yang biasanya tidak Anda berikan kepada mereka.

Berikut Sonora.ID rangkum cara melaporkan penipuan online yang bisa Anda lakukan:

1. Adukan ke Lapor.go.id

Anda dapat memanfaatkan platform lapor.go.id jika mengalami penipuan yang mengatasnamakan instansi tertentu.

Baca Juga: 5 Cara Menentukan Harga Jual Produk dengan Tepat dan Anti Rugi

Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online di platform Lapor.go.id:

- Buka laman https://www.lapor.go.id
- Pilih kategori “pengaduan”
- Masukkan judul pelaporan
- Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian, serta keterangan lain yang dibutuhkan.

- Masukkan tanggal kejadian
- Pilih lokasi kejadian
- Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan
- Masukkan kategori tindak pidana

- Unggah lampiran, ukuran maksimalnya 2 MB
- Masukkan kategori pengadu
- Klik “Lapor!”
- Masukkan identitas diri

- Baca syarat dan ketentuan layanan
- Tunggu notifikasi laporan selesai

2. Cara Melaporkan penipuan online via Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informasi menyediakan layanan online khusus pengaduan. Layanan itu bisa diakses lewat web kominfo.go.id. Berikut ini cara melaporkan penipuan secara lengkap di situs kominfo.go.id.

- Masuk ke situs kominfo.go.id, lalu pilihlah menu ADUAN BRTI.
- Selanjutnya, isilah formulir identitas pelapor, meliputi nomor seluler, Email, dan nama lengkap.
- Klik menu pengaduan, lalu tuliskan kasus yang Anda alami. Setelah itu, Anda bisa mengklik “Mulai Chat”.
- Percakapan akan dilakukan dengan petugas helpdesk dengan melampirkan bukti rekaman, foto, atau apa pun yang dapat membuktikan adanya penipuan.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Menemukan Uang Banyak, Pertanda Keberuntungan

3. Laporkan ke OJK

Cara Melaporkan penipuan online bisa melalui pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Bagi Anda yang ditipu oleh penyelenggara investasi, bisa melapor ke OJK. Lembaga ini memberikan layanan pengaduan untuk masyarakat melalui nomor 1-500-655. Selain itu, Anda dapat mengakses layanan lewat Email konsumen@ojk.go.id.

Dokumen yang harus disiapkan untuk memperkuat laporan, yaitu nomor rekening pelaku dan pelapor dan tangkapan layar percakapan dengan penipu. Didasari berkas-berkas tersebut, OJK akan menindaklanjuti laporan Anda secara cepat dan tepat.

4. Laporkan Kepada Pihak yang Berwajib

Alternatif terakhir untuk melaporkan kasus penipuan adalah melapor kepada pihak yang berwajib. Lakukan cara ini jika langkah-langkah sebelumnya tidak mampu membuat pelaku jera.

Untuk melancarkan proses pelaporan, sebaiknya siapkan bukti akurat. Contoh bukti yang akurat misalnya berbentuk rekaman suara, video, tangkapan layar percakapan, dan foto. Masukkan semua bukti ke dalam satu media penyimpanan, seperti flashdisk dan CD.

Itulah cara melaporkan penipuan online yang mudah dilakukan oleh masyarakat. Penipuan dapat terjadi kapan saja, berbagai cara, dan melalui banyak media.

Kuncinya adalah meningkatkan kewaspadaan dengan memilih vendor, platform, atau partner terpercaya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm