Assalaamu’alaykum wr.wb.
Alhamdulillahirabbil alamin. Puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan karunia dan rahmatNya kita dapat berada di sini dalam rangka memberikan do’a restu dan menghadiri undangan pernikahan Ananda (nama mempelai pria) dan Ananda (nama mempelai wanita). Tak lupa sholawat serta salam kita haturkan untuk Rasulullah Muhammad SAW yang dengan segala pengorbanannya sehingga saat ini kita dapat merasakan nikmat iman dan Islam dalam keadaan tenang dan damai.
Hadirin yang saya hormati, terkhusus untuk kedua mempelai yang berbahagia. Disini saya akan sedikit menyampaikan beberapa nasehat pernikahan yang semoga bermanfaat untuk kedua mempelai berbahagia dalam menjalani pernikahannya nanti.
Yang pertama adalah karena nikah adalah sunnah Rasulullah SAW maka bagi siapapun yang masih bujang dan telah mampu menikah, menikahlah! Sebab mereka yang tak menjalankan sunnaH Rasul berarti bukan ummat beliau.
Seperti sabda Rasulullah, “Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang tak mengamalkan sunnahku maka dia bukanlah ummatku. Menikahlah karena aku sangat bangga dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR Ibnu Majah).
Yang kedua, Allah menolong hamba-hambaNya yang menikah dengan kehormatannya. Seperti sabda Rasulullah SAW tentang tiga golongan orang yang ditolong oleh Allah, mereka adalah orang yang berjihad di jalan Allah, budak mukatab yang ingin menebus dirinya untuk meredeka, dan orang yang menikah karena menjaga kehormatannya. Hadis ini diriwayatkan oleh An-Nasai.
Yang ketiga, bahwa dengan menikah dan membentuk keluarga maka akan terbentuk masyarakat yang baik, tentunya dari segi nasab juga jelas dan bisa dipertanggungjawbakan. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS Ali Imran 110, “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruh dan mencegah kepada yang munkar serta beriman kepada Allah.”
Keluarga yang baik adalah keluarga yang mampu mengajarkan kebaikan kepada keturunan dan pasangannya tentang apa yang diperintahkan Allah dan menjadi sunnah RasulNya (ma’ruf), serta mampu mencegah terjadinya perbuatan yang dibenci Allah dan RasulNya (munkar) dengan mengajari serta selalu mengawasi agar perbuatan dosa dan maksiat tak dilakukan diri sendiri maupun anggota keluarga.
Dari keluarga yang baik maka akan semakin berkembang menjadi masyarakat yang baik, tempat tinggal dan lingkungan yang nyaman, baik, dan tentunya diberkahi Allah.