Banjarmasin, Sonora.ID - Pembenahan besar-besaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, terhadap salah satu BUMD andalannya, PT. Baramarta Perseroda, yang sempat mengalami masalah keuangan.
Salah satunya dengan membayari utang pajak masa lalu yang mencapai miliaran rupiah dan tunggakan utang kontraktor, di luar dari tunggakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Termasuk gaji karyawan yang sempat hampir tiga bulan tidak dapat dibayarkan.
Setelah pembenahan internal dan eksternal, gaji karyawan bisa dibayar 3 bulan dan PAD dibayar di tiga bulan terakhir masing-masing Rp500 juta atau total Rp1,5 miliar.
Sehingga tunggakan PAD tinggal Rp6,7 miliar lebih.
Baca Juga: Kanwil DJP Sumut I Sita Satu Deposito Berjangka Senilai Lebih Kurang Delapan Miliar Rupiah
"Saat menjabat Plt (Pelaksana Tugas) Dirut PD Baramarta merangkap jadi Dewan Pengawas di akhir September 2020, sudah ada utang dan tunggakan lebih dari Rp427 miliar, di luar tunggakan PAD sebesar Rp8 miliar rupiah lebih," kata Direktur PT Baramarta Perseroda, Rachman Agus.
Kemudian, di bulan November 2020, Baramarta, juga melakukan pembayaran tunggakan pajak Rp 1 miliar.
"Pembayaran ini untuk menunjukkan komitmen kami membayari utang pajak masa lalu yang terjadi di tahun 2009, 2011, dan 2013," tandas Agus.
Ia menambahkan, meskipun masih dalam kondisi pembenahan, pihaknya tetap dibebani target PAD Rp10 miliar di tahun 2021, yang akhirnya berhasil dikurangi menjadi Rp2,4 miliar karena menyesuaikan kondisi anggaran dan keuangan perusahaan.