Sonora.ID - Melansir dari laman Pajak, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Diketahui bahwa dalam penghitungan PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dan menjadi dasar untuk penghitungan PPh 21.
Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.
Akan tetapi, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan.
Oleh sebab itu, berdasarkan aturan tersebut apabila Anda berpenghasilan hingga Rp4.500.000 sebulan, maka akan dibebaskan dari pungutan PPh 21.
Namun, tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.
Berikut ini pun daftar tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.
Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!
Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan
Tidak Kawin/TK0
Rp54.000.000
Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Tidak Kawin/TK1
Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Tidak Kawin/TK2
Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Tidak Kawin/TK3
Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan
Kawin/K0
Rp58.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K1
Rp63.000.000
Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/K2
Rp67.500.000
Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/K3
Rp72.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami
Kawin/K/I/0
Rp108.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan
Kawin/K/I/1
Rp112.500.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan
Kawin/I/2
Rp117.000.000
Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan
Kawin/I/3
Rp121.500.000
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja
Dimas menikah dan memiliki satu orang anak. Istri Dimas tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Dimas mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00
Berarti sekarang status Dimas adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Dimas menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini.
Gaji Pokok
7.500.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000
375.000
2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000
75.000
(450.000)
Penghasilan Bersih per Bulan
7.050.000
Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12
84.600.000
PTKP 63,000,000
(63.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
21.600.000
PPh Terutang 5% x 21,600,000
1.080.000
PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12
90.000
Jadi, setelah Dimas menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Dimas bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000 per bulan. Status Dimas saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Maka tarif PTKP Dimas adalah Rp54.000.000. Perhitungannya sebagai berikut.
Gaji Pokok
6.000.000
Pengurang:
1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000
300.000
2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000
60.000
(360.000)
Penghasilan Bersih per Bulan
5.640.000
Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12
67.680.000
PTKP (TK/0)
(54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun
13.680.000
PPh Terutang 5% x 13,680,000
684.000
PPh Pasal 21 Masa 684,000/12
57.000
Dimas harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000 setiap bulan atau 684.000 setahun. PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.