Cara Menghitung PTKP Tahun 2023 dengan Mudah Lengkap dengan Contoh

30 Januari 2023 17:00 WIB
Cara menghitung PTKP tahun 2023.
Cara menghitung PTKP tahun 2023. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Melansir dari laman Pajak, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan  jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. 

Diketahui bahwa dalam penghitungan PPh 21, PTKP ini berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto Wajib Pajak (WP) dan menjadi dasar untuk penghitungan PPh 21.

Jika penghasilan Anda tidak melebihi PTKP, maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21.

Akan tetapi, jika penghasilan Anda melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54.000.000,00 setahun atau Rp Rp4.500.000,00 per bulan. 

Oleh sebab itu, berdasarkan aturan tersebut apabila Anda berpenghasilan hingga Rp4.500.000 sebulan, maka akan dibebaskan dari pungutan PPh 21. 

Namun, tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh.

Berikut ini pun daftar tarif lengkap PTKP 2020 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

Baca Juga: Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Begini Rumus dan Contoh Menghitungnya!

Besaran PTKP 

Wajib Pajak Tidak Kawin Tanpa Tanggungan

Tidak Kawin/TK0

Rp54.000.000

Wajib Pajak Tidak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Tidak Kawin/TK1

Rp58.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Tidak Kawin/TK2

Rp63.000.000

Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Tidak Kawin/TK3

Rp67.500.000

Wajib Pajak Kawin Tanpa Tanggungan

Kawin/K0

Rp58.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 1 (Satu) Tanggungan

Kawin/K1

Rp63.000.000

Wajib Pajak Kawin dengan 2 (Dua) Tanggungan

Kawin/K2

Rp67.500.000

Wajib Pajak Kawin dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Kawin/K3

Rp72.000.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami

Kawin/K/I/0

Rp108.000.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 1 (Satu) Tanggungan

Kawin/K/I/1

Rp112.500.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 2 (Dua) Tanggungan

Kawin/I/2

Rp117.000.000

Wajib Pajak Kawin dan Penghasilan Istri Digabung dengan Penghasilan Suami dengan 3 (Tiga) Tanggungan

Kawin/I/3

Rp121.500.000

Cara dan Contoh Menghitung PTKP

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja 

Dimas menikah dan memiliki satu orang anak. Istri Dimas tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Dimas mengalami kenaikan menjadi Rp7.500.000,00  

Berarti sekarang status Dimas adalah K/1 (Kawin dengan memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Dimas menjadi Rp63.000.000,00 per tahun dengan contoh perhitungan berikut ini. 

Gaji Pokok 

7.500.000

Pengurang: 

1. Biaya Jabatan 5% x 7,500,000 

375.000

2. Biaya Pensiun 1% x 7,500,000 

75.000

(450.000)

Penghasilan Bersih per Bulan 

7.050.000

Penghasilan Neto per Tahun 7,050,000 x 12 

84.600.000

PTKP 63,000,000 

(63.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun 

21.600.000

PPh Terutang 5% x 21,600,000 

1.080.000

PPh Pasal 21 Masa 1,080,000/12 

90.000

Jadi, setelah Dimas menikah dan memiliki 1 (satu) tanggungan, ia harus membayar PPh 21 sebesar Rp 90.000 setiap bulannya atau Rp. 1.080.000 setahun.

Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin 

Dimas bekerja di PT. XYZ dengan pendapatan Rp6.000.000 per bulan. Status Dimas saat ini belum menikah yakni TK/0 (Tidak Kawin dengan Tanpa Tanggungan). Maka tarif PTKP Dimas adalah Rp54.000.000. Perhitungannya sebagai berikut. 

Gaji Pokok 

6.000.000

Pengurang: 

1. Biaya Jabatan 5% x 6,000,000 

300.000

2. Biaya Pensiun 1% x 6,000,000 

60.000

(360.000)

Penghasilan Bersih per Bulan 

5.640.000

Penghasilan Neto per Tahun 5,640,000 x 12 

67.680.000

PTKP (TK/0) 

(54.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun 

13.680.000

PPh Terutang 5% x 13,680,000 

684.000

PPh Pasal 21 Masa 684,000/12 

57.000

Dimas harus membayar PPh 21 sejumlah Rp57.000 setiap bulan atau 684.000 setahun. PPh 21 bisa dibayarkan sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak atau dipotong langsung dari perusahaan. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup Lewat Online!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm