Pontianak, Sonora.ID - Fenomena pengemis yang memanfaatkan anak-anak dalam melancarkan aksi meminta-minta masih menjadi permasalahan sampai saat ini.
Larangan menggelandang dan mengemis, di mana hal itu diatur dalam Pasal 504 dan 505 dalam KUHP, serta sanksi denda bagi pemberi pengemis yang diatur perda, tak serta merta menghapus perilaku mengemis di jalanan.
Apalagi mereka yang memperalat anak-anak semakin menjamur.
Aksi anak-anak yang meminta-minta di jalanan khsususnya di persimpangan lampu merah yang ada di Kota Pontianak semakin hari semakin memprihatinkan.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin angkat bicara terkait aksi tersebut dan meminta dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang bertanggungjawab untuk tegas melakukan penindakan.
Baca Juga: Marak Pengemis Musiman di Banjarmasin, Mampukah Pemko Mengantisipasi?
Sebetulnya menurut wakil rakyat dari daerah pemilihan Pontianak Timur ini, yang diinginkan bukan aksi penindakan melainkan pencegahan.
Dalam beberapa waktu terakhir, ia menilai ada kelalaian atau kendornya penegakkan peraturan daerah (Perda) di Kota Pontianak.
Padahal sudah jelas Pemkot Pontianak mempunyai Perda terkait Ketertiban Umum (Tibum).
"Tolong bagi dinas terkait tertibkan anak-anak yang meminta-minta itu, karena sekarang sudah mulai marak di Pontianak khususnya di persimpangan lampu merah," Ungkap Satarudin, Senin (30/01/ 2023).
Ada kecurigaan bahwa anak-anak yang meminta-minta di persimpangan lampu merah ada yang mengkoordinir.
Menurut Satar anak-anak tersebut rata-rata berusia 10 tahun kebawah dan besar dugaan mereka ada yang mengkoordinir.
Oleh sebab itu, ia meminta dinas terkait seperti Dinas Sosial serta Satpol PP tegas dalam menegakan Perda dan melakukan patroli rutin.
Baca Juga: Marak Pengemis Musiman di Banjarmasin, Mampukah Pemko Mengantisipasi?
Terlebih Pontianak adalah kota yang akan menuju Kota Layak Anak, apabila kejadian ini terus terulang banyak anak-anak meminta-minta dan mereka kehilangan hak pendidikan bagaimana Pontianak akan menjadi kota yang ramah anak.
Satar minta Pemkot Pontianak tak lengah dalam menegakan Perda dan melindungi hak anak-anak.
Satarudin meminta agar Dinas Sosial dan Satpol PP selalu rutin melakukan patroli, saat ini banyak laporan masyarakat terkait anak-anak yang meminta-minta di persimpangan lampu merah Tanjungpura-Imam Bonjol.
Hal yang paling ditakutkan Satarudin adalah terkait keselamatan anak-anak tersebut, apalagi saat meminta-minta dipersimpangan lampu merah, banyak kendaraan lalu lalang sehingga mengancam keselamatan mereka.
"Sekali lagi saya tegaskan tolong dinas terkait untuk menertibkan ini dan jangan lengah dalam menegakan Perda," pungkasnya.
Baca Juga: 5 Mitos Generasi 90-an yang Ngawur Tapi Banyak yang Percaya