Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Lengkap dengan Syaratnya

30 Januari 2023 16:55 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Lengkap dengan Syaratnya
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir Lengkap dengan Syaratnya ( Dok Kompas)

Berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.

Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini:

 - Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.

- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.

- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

Baca Juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024: Cek Jadwal dan Syaratnya

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm