Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir yang lengkap dengan syaratnya.
BPJS Kesehatan merupakan program asuransi dari pemerintah yang diwajibkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Bahkan pemerintah kini juga mewajibkan setiap orang tua untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir ke program BPJS Kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang jaminan kesehatan yang menyebutkan bahwa bayi wajib terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Baca Juga: Cara Daftar SMS Banking BRI, Beserta Langkah Menggunakannya
Selain itu orang tua bayi yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sanksi yang bisa didapatkan antara lain, tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
Lantas bagaimana cara daftar BPJS kesehatan untuk bayi baru lahir yang lengkap dengan syaratnya tersebut? Dilansir dari kompas.com, Simak ulasannya berikut ini:
Baca Juga: Cara Daftar Antrean Faskes BPJS Kesehatan via Mobile JKN dan Website
Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Berikut ini syarat untuk membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS:
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya, dengan syarat berikut ini:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
Baca Juga: Cara Daftar Pantarlih Pemilu 2024: Cek Jadwal dan Syaratnya
Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.
Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Adapun persyaratannya sebagai berikut:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Solar, Bisa Langsung Lewat HP
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan.
Berikut persyaratannya:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin, dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Baca Juga: Cara Daftar Grabfood untuk Merchant, Lengkap dengan Syaratnya!
Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan di atas sesuai segmen JKN
-KIS miliknya.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca Juga: Begini Cara Daftar Jadi Creator CapCut yang Cuannya Lumanyan Banget
- Peserta mengunjungi Mall Pelayanan Publik.
- Melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Peserta mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau Kantor Kabupaten dan Kota.
- Ambil nomor antrean perubahan data.
- Lengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan.
- Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.