Mengejar Target Retribusi Tera Ulang di Banjarmasin

30 Januari 2023 17:35 WIB
Tera Ulang SPBU di Banjarmasin (dok)
Tera Ulang SPBU di Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Sejak dua tahun terakhir, retribusi tera ulang yang dijalankan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin diakui tak pernah tercapai.

Misalnya pada tahun 2021, retribusi tera ulang cuma terealisasi sekitar Rp435 juta.

Dari 30.400 objek yang ditera, alat takar ukur timbang.

Begitu juga di tahun 2022. Walaupun meningkat dari tahun sebelumnya, tapi tetap tidak mencapai target.

Yakni cuma terealisasi sekitar Rp515 juta, dari 31.500 objek yang ditera.

"Kita ditarget sebesar Rp700 juta sejak tahun 2021. Di tahun 2023 targetnya masih tetap," ucap Ichrom Muftezar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Senin (30/1).

Baca Juga: Kendalikan Inflasi Banjarmasin Lewat Kerja Sama dengan Daerah Lain

Ia membeberkan, ada sejumlah kendala yang ditemui jajarannya hingga membuat retribusi tera ulang belum bisa tercapai.

Salah satunya berkaitan Sumber Daya Manusia (SDM) alias Penera.

Adapun beberapa objek yang ditera ulang antara lain, SPBU, tangki ukur mobil, meter air PT. Air Minum Bandarmasih (perseroda), timbangan elektronik atau dacing di pasar-pasar.

"Bayangkan, kita cuma enam penera.  Sedangkan yang ditera 31.500 objek. Bagi saja 365 hari, berapa rata-rata perhari yang harus ditera?," pungkasnya.

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen mengejar target retribusi tersebut pada tahun ini. Yakni dengan menurunkan penera sejak awal tahun

"Tertanggal 2 Januari 2023 tadi sudah kita turunkan ke lapangan," tandasnya.

Baca Juga: 'Mawar' Akhirnya Tak Berdaya, Pol PP Banjarmasin Lakukan Pekat

Disamping itu, pihaknya juga melaksanakan kegiatan Peresmian Pelayanan Tera / Tera Ulang dengan Pembubuhan Cap Tanda Tera (CTT) tahun 2023, di Aula Kayuh Baimbai.

Peresmian dilakukan langsung oleh, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Kepala Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional lll Kalimantan, Aen Jueni, dan Kepala Dinas Perindsutrian dan Perdagangan, Ichrom Muftezar.

"Ketika dipukulkan ke timbangan jadi berbentuk limas tahun 2022. Itu berarti timbangan atau takaran sudah distandarkan," tuntasnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan, urusan ukur mengukur timbang menimbang menjadi perhatian yang sangat serius oleh pemerintah kota.

"Bahkan kita sudah pernah dapat penghargaan daerah tertib ukur dan itu harus kita pertahankan, sesuai ukuran timbangan bukan hanya urusan dunia, tetapi urusan akhirat juga," ucapnya.

Baca Juga: Menunggu Aksi Pemko Banjarmasin Menertibkan Penjualan Minol!

Kemudian, secara ketentuan kata Ibnu, ada Undang-Undang tentang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal pelayanan tera/tera ulang, dan penerapan standar metrologi legal pembangunan perekonomian menjadi penting untuk pusat perhatian pemerintah kota.

Maka dari itu, Ia mendukung sepenuhnya upaya dari Dinas Perdagin untuk melengkapi sarana dan prasarana dan instalasi kemetrologian karena Kota Banjarmasin merupakan kota dagang dan jasa.

"Kami berharap kegiatan hari ini bisa menjadi awal 2023 yang sudah berjalan di bulan Januari untuk melakukan komitmen ini, untuk menjaga alat tersebut secara rutin setiap tahun memverifikasinya ke balai metrologi legal," tutupnya.

Baca Juga: Pernikahan Dini di Banjarmasin, Cuma Pendataan Lewat Aplikasi

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Sejak dua tahun terakhir, retribusi tera ulang yang dijalankan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banjarmasin diakui tak pernah tercapai.