Sonora.ID – Berikut cara mengurus KK yang hilang dan rusak, serta dokumen yang perlu dibawa secara lengkap.
Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh setiap keluarga sebagai dokumen kependudukan yang penting.
Contohnya untuk menjadi dasar penerbitan kartu tanda penduduk (KTP), selain itu KK juga sering menjadi syarat dalam pengurusan berbagai hal.
Dilansir laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, identitas, status, pekerjaan, dan jumlah anggota keluarga.
Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Baca Juga: Catat! Ini 5 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK KTP
Namun karena terbuat dari kertas biasa, meskipun sudah disimpan dan dilaminating, KK tetap rentan hilang dan rusak.
Lantas bagaimana cara mengurus KK yang hilang dan rusak? Berikut penjelasan lengkapnya.
Syarat mengurus KK yang hilang
Terdapat beberapa dokume yang perlu dilampirkan sebagai syarat mengurus KK yang hilang. Syarat-syarat tersebut di antaranya:
Syarat buat laporan kehilanan KK di Kantor Polisi
Untuk kehilangan KK, kamu bisa membuat laporan kehilangan di Kantor Polsek terdekat.
Adapun syarat yang harus dilengkapi saat membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:
Untuk semua pelayanan surat kehilangan admistrasi yang bersifat umum di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.
Baca Juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang Atau Rusak, Gratis dan Bisa Online Nggak Perlu Bolak-balik!
Cara Mengurus KK yang Hilang
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, kalian bisa melanjutkan ke tahap pembuatan atau mengurusnya, yakni sebagai berikut:
Membawa surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan
Membuat surat keterangan kehilangan di kelurahan, tentunya yang sudah ditandatangani oleh lurah setempat
Kemudian, langkah selanjutnya petugas kelurahan akan memverifikasi dan memvalidasi data tersebut
Apabila sudah selesai, bawa formulir permohonan beserta dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Dan terakhir, menunggu KK baru diterbitkan kembali
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.
Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!