Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

4 Februari 2023 08:30 WIB
Cara mengurus BPKB hilang.
Cara mengurus BPKB hilang. ( )

Sonora.ID - Cara mengurus BPKB hilang bisa saja menjadi hal yang rumit dan melelahkan. Namun jika dokumen tersebut hilang Anda sebaiknya segera mengurusnya.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.

Sebelum Anda mencari cara mengurus BPKB hilang, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk proses mendapatkan BPKB kembali ke tangan Anda.

Syarat mengurus BPKB hilang

1. Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian

Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB

2. Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp6.000

3. Surat pernyataan BPKB hilang dari Bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan

4. Fotokopi KTP atau SIM

Jika belum balik nama bisa melampirkan kwitansi asli pembelian kendaraan

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm