Cara Mengurus BPKB Hilang, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

4 Februari 2023 08:30 WIB
Cara mengurus BPKB hilang.
Cara mengurus BPKB hilang. ( )

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah semua syarat sudah dipenunhi, berikut adalah tahapan yang bisa dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang:

1. Membuat surat laporan kehilangan

Datangi kantor polisi terdekat seperti Polsek atau Polres. Di laporan tersebut tertulis BPKB pemilik hilang. Petugas kepolisian akan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

2. Siapkan KTP atau SIM

Petugas akan mencatat identitas dari KTP atau SIM. Kemudian Anda harus menjelaskan kronologis kehilangan BPKB pada petugas. Setelah surat selesai dibuat, Anda wajib menandatangani surat tersebut.

3. Berita acara singkat dari Reskrim

Baca Juga: Cara Ganti Nomor Dana dengan Nomor Hp yang Baru

Setelah itu, membuat laporan kehilangan di bagian berita acara. Di sini akan membutuhkan tanda tangan untuk surat keterangan.

4. Surat pernyataan

Setelah surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse, kemudian anda membuat surat pernyataan kehilangan BPKB. Surat pernyataan ini diberi materai Rp6.000 dan ditandatangani pemilik.

5. Berita kehilangan

Cara mengurus BPKB hilang berikutnya dengan menyertakan bukti berita kehilangan BPKB pada 2 media massa cetak yang berbeda atau melampirkan kuitansi dan kliping iklan.

6. Surat keterangan dari pihak Bank

Sertakan surat keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan. Jika di wilayah itu terdapat lebih dari 2 bank.

7. STNK Asli dan fotocopy

Berikan STNK asli dan fotokopi STNK pada petugas. Sertakan catatan atau laporan pajak yang berlaku.

8. Fotocopy BPKB lama

Sertakan fotokopi BPKB lama minimal tahu nomernya. Sertakan fotokopi Akte/SIUP/SITU perusahaan jika kendaraan bermotor atas nama perusahaan. Kemudian cek fisik dilegalisir dan tanda periksa kendaraan.

Demikian adalah informasi terkait cara mengurus BPKB hilang yang dilengkapi dengan syarat dan biayanya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm