- Datang ke kantor Satpas terdekat.
- Ambil formulir pendaftaran dan isi formulir pendaftaran secara lengkap.
- Bawa dokumen persyaratan dan formulir pendaftaran kepada petugas untuk diperiksa.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM baru.
- Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.
Adapun biaya diperlukan untuk mengurus SIM hilang atau rusak berdasarkan jenis SIM-nya ialah sebagai berikut.
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D1: Rp 30.000
Demikian penjelasan mengenai cara mengurus SIM hilang atau rusak sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja