Ilustrasi prinsip etika profesi akuntansi menurut AIA. (
Pixabay/Steve Buissinne)
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Akuntan harus patuh terhadap prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional yang mensyaratkan akuntan untuk:
Mencapai dan mempertahankan pengetahuan dan keahlian profesional pada level yang disyaratkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten, berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.
Akuntan harus mematuhi prinsip kerahasiaan, yang mensyaratkan Akuntan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis.
5. Perilaku Profesional
Akuntan harus mematuhi prinsip perilaku profesinal yang mensyaratkan akuntan untuk:
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Berperilaku konsisten dengan tanggung jawab profesi untuk bertindak bagi kepentingan publik dalam semua aktivitas profesional dan hubungan bisnis; dan
Menghindari perilaku apa pun yang diketahui atau seharusnya diketahui Akuntan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Link PDF Prinsip Etika Profesi Akuntan
Untuk membaca selengkapnya, berikut link PDF terkait prinsip etika profesi akuntan.