Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

1 Februari 2023 17:50 WIB
Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan
Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan ( Freepik)

Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.

Dikutip dari indonesia.go.id, syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) adalah:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri Paling Mudah

Terdapat juga beberapa syarat teknis untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), berikut syaratnya:

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Baca Juga: 3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Ketika syarat umum dan teknis tersebut telah terpenuhi, maka berikutnya kita akan mengetahui bagaimana cara mengurus IMB yang baik dan benar. Namun perlu diketahui bahwa durasi mengurus IMB adalah sekitar 20 hingga 21 hari.

  • Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Bayar biaya pengukuran.
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  • Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil

Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm