Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan

1 Februari 2023 17:50 WIB
Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan
Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan ( Freepik)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang bagaimana cara mengurus IMB lengkap dengan syarat yang harus dipersiapkan.

Bagi masyarakat yang sedang atau ingin mendirikan sebuah bangunan adalah beberapa aspek hukum atau izin yang harus terpenuhi terlebih dahulu.

Salah satunya adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau yang disingkat dengan IMB.

Pasalnya IMB merupakan bentuk bukti sahnya sebuah bangunan, jika suatu bangunan tidak memilki IMB, maka bangunan tersebut bisa saja dibongkar oleh pemerintah.

Izin mendirikan bangunan (IMB) ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan.

Baca Juga: Cara Mengurus KK yang Hilang, Beserta Dokumen yang Perlu Dibawa

Tujuan dari adanya IMB ini adalah agar tata letak bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan peruntukan tanah.

Sehingga sangat penting bagi masyarakat yang memiliki bangunan perlu mengetahui cara mengurus IMB agar dapat mengurus surat izin mendirikan bangunan.

Lantas bagaimana cara megurus IMB lengkap dengan syarat yang harus dipersiapkan tersebut? Simak ulasannya berikut ini:

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Dan Cara Mengurus Buku Tabungan Hilang

Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan

Sebelum mengetahui cara mengurus IMB, masyarakat perlu mengetahui syarat apa saja yang harus dipersiapkan untuk pengurusan IMB.

Dikutip dari indonesia.go.id, syarat mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) adalah:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Lampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Fotokopi KTP pemohon satu lembar. Bagi pemohon dari perusahaan, lampirkan juga akta pendirian usaha. Namun, jika tidak diurus sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotokopi KTP.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.
  • Surat pemberitahuan kepada warga sekitar yang ditembuskan kepada RT dan RW setempat, dilampirkan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
  • Formulir permohonan yang dilegalisir kelurahan dan kecamatan setempat.
  • Surat Perintah Kerja (SPK) jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Paspor Hilang di Luar Negeri Paling Mudah

Terdapat juga beberapa syarat teknis untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), berikut syaratnya:

  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
  • Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Baca Juga: 3 Cara Mengurus Surat Cerai Tanpa Sidang Paling Benar dan Aman

Cara Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Ketika syarat umum dan teknis tersebut telah terpenuhi, maka berikutnya kita akan mengetahui bagaimana cara mengurus IMB yang baik dan benar. Namun perlu diketahui bahwa durasi mengurus IMB adalah sekitar 20 hingga 21 hari.

  • Datang ke kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Tapi jika bangunan yang ingin dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat.
  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah.
  • Bayar biaya pengukuran.
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas.
  • Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Pindah Secara Online Tanpa ke Kantor Disdukcapil

Jika Izin Pembangunan sudah diterbitkan, maka pemohon boleh memulai proses pembangunan sambil menunggu terbitnya IMB.

Masa berlaku IMB adalah satu tahun. Bukti fisik IMB adalah satu atau beberapa lembar surat yang berisikan infomasi diizinkannya pendirian bangunan oleh pemerintah setempat.

Informasi yang harus terdapat dalam surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah informasi lengkap pemohon, luas bangunan beserta batas-batasnya, dan status tanah yang dijadikan obyek IMB.

Jika IMB sudah terbit, maka pemohon dapat mengajukan permohonan n Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.

Baca Juga: 3 Cara Cek Nomor KPJ dan Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang

Segini Biaya Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Pemda tidak diwajibkan memungut retribusi dalam pengurusan IMB.

Namun, jika Pemda kekurangan biaya maka dapat memungut retribusi pada pengursan IMB. Misalnya seperti biaya pengecekan dan pengukuran lokasi, biaya pemetaan, dan biaya pengawasan.

Surat izin mendirikan bangunan atau IMB adalah dokumen yang wajib dimiliki pemilik bangunan. Untuk memiliki IMB, pemilik harus menyiapkan syarat dan melakukan cara mengurus IMB.

 

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.                

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm