Jika sudah mengetahui syarat yang wajib dipenuhi, anda bisa mengetahui cara-cara yang dilakukan untuk mengurus akta kematian tersebut sebagai berikut ini, yaitu:
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
1. Pemohon wajib mengajukan duplikat akta kematian yang sudah pernah copy sebelumnya
2. Setelah itu, petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir persyaratan
3. Jika sudah, petugas akan membuat duplikat akta kematian dan memberikan catatan pinggir pada akta kematian
4. Petugas akan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
5. Selanjutnya, pejabat pencatatan di Disdukcapil akan mencatat dan melakukan register akta kematian. Lalu, menerbitkan akta kematian
6. Kutipan akta kematian pun akan disampaikan kepada pemohon setelahnya
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.