Sonora.ID - Berikut ini adalah cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.
Akta kematian adalah dokumen yang akan dikeluarkan oleh Disdukcapil untuk berbagai keperluan yang wajib diurus oleh wali/ahli waris setelah kematian seseorang.
Dokumen penting ini dapat digunakan untuk pembagian warisan, pembayaran asuransi, dan syarat pada perkawinan seorang janda atau duda yang ditinggal karena kematian.
Sayangnya, Akta kematian ini kerap kali hilang tanpa disadari. Namun tidak perlu khawatir, Anda tetap bisa mengurus untuk mendapatkan dokumen ini kembali.
Dirangkum dari laman kompas.com, berikut ini adalah ulasan terkait cara mengurus akta kematian yang hilang dan sudah lengkap dengan syarat.
Cara yang Dilakukan untuk Mengurus Akta Kematian
Baca Juga: Begini Cara Mengurus IMB Lengkap dengan Syarat yang Harus Disiapkan
Pengurusan akta kematian yang hilang atau terselip dapat Anda lakukan dengan mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota.
Selain itu, Anda juga bisa mengunjungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat yang ada di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal.
Tentu, sebelum mendatangi Disdukcapil, Anda wajib mengetahui syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurusi akta kematian, yakni:
Jika sudah mengetahui syarat yang wajib dipenuhi, anda bisa mengetahui cara-cara yang dilakukan untuk mengurus akta kematian tersebut sebagai berikut ini, yaitu:
Baca Juga: Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
1. Pemohon wajib mengajukan duplikat akta kematian yang sudah pernah copy sebelumnya
2. Setelah itu, petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir persyaratan
3. Jika sudah, petugas akan membuat duplikat akta kematian dan memberikan catatan pinggir pada akta kematian
4. Petugas akan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan
5. Selanjutnya, pejabat pencatatan di Disdukcapil akan mencatat dan melakukan register akta kematian. Lalu, menerbitkan akta kematian
6. Kutipan akta kematian pun akan disampaikan kepada pemohon setelahnya
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.