Tata Cara Menguburkan Jenazah Sesuai Syariat Islam, Perhatikan!

2 Februari 2023 15:00 WIB
ilustrasi, Tata Cara Menguburkan Jenazah
ilustrasi, Tata Cara Menguburkan Jenazah ( Tribun Palembang)

Kedalaman lubang harus setinggi orang yang berdiri dengan tangan melambai ke atas.

Adapun lebarnya seukuran satu dzira’ atau lebih satu jengkal.

2. Diwajibkan memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat

Apabila jenazah tidak dikuburkan dengan posisi menghadap kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali.

Disunahkan untuk mengarahkan pipi jenazah ke bumi.

3. Bila tanah kuburan cenderung keras, disunahkan liang kubur berupa liang lahat.

Maksud liang lahat yaitu lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah.

Letakkan jenazah di lubang tersebut dan tutup lubang dengan batu pipih agar tanah tidak runtuh dan mengenai jenazah.

4. Bila tanah kuburan cenderung gembur, disunahkan untuk membuat belahan di liang kubur bawah (semacam parit yang membelah liang kubur) dengan ukuran yang cukup untuk menampung jenazah.

Kedua tepi liang dibuat semacam struktur batu bata. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm