Kedalaman lubang harus setinggi orang yang berdiri dengan tangan melambai ke atas.
Adapun lebarnya seukuran satu dzira’ atau lebih satu jengkal.
2. Diwajibkan memiringkan jenazah ke sebelah kanan dan menghadapkannya ke arah kiblat
Apabila jenazah tidak dikuburkan dengan posisi menghadap kiblat dan telah diurug tanah maka liang kubur wajib digali kembali.
Disunahkan untuk mengarahkan pipi jenazah ke bumi.
3. Bila tanah kuburan cenderung keras, disunahkan liang kubur berupa liang lahat.
Maksud liang lahat yaitu lubang yang dibuat di dinding kubur sebelah kiblat seukuran yang cukup untuk menaruh jenazah.
Letakkan jenazah di lubang tersebut dan tutup lubang dengan batu pipih agar tanah tidak runtuh dan mengenai jenazah.
4. Bila tanah kuburan cenderung gembur, disunahkan untuk membuat belahan di liang kubur bawah (semacam parit yang membelah liang kubur) dengan ukuran yang cukup untuk menampung jenazah.
Kedua tepi liang dibuat semacam struktur batu bata.