Sonora.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus pencurian layar monitor alat berat di area pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Desa Sebulu Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejadian terjadi di dua lokasi yang berbeda, akan tetapi modus dan barang bukti yang ditemukan sama, berupa layar monitor dari alat berat yang sedang digunakan untuk mengerjakan proyek, termasuk bagian dari proyek IKN.
“Ini merupakan atensi dari pemerintah dan Bapak Kapolda, bahwa setiap kejadian baik itu pencurian biasa, apalagi pencurian pemberatan seperti ini menjadi kasus menonjol Polda Kaltim menangani ini,” jelas Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Suryadi, saat konferensi pers di Gedung MahakamPolda Kaltim, pada hari Kamis (2/1/2023).
Dari dua lokasi tersebut, Polda Kaltim berhasil menangkap lima tersangka yaitu empat orang sebagai pemetik yakni DS (37), MS (52), MK (53), S (43) dan dan satu orang sebagai penadah berinisial KW (41). Keempat pelaku pemetik merupakan residivis.
Baca Juga: Polda Kaltim Tingkatkan Pengamanan Pasca Serangan Teroris di Mabes Polri
“Saat dilakukan penangkapan, mereka dengan kooperatif menyerahkan. Jika mereka melakukan perlawanan tentunya kita tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada para pelaku,” terangnya.
Barang hasil curian ini sebagian sudah dijual ke luar kota dan tidak di jual di wilayah Kaltim.
Untuk itu, Polda Kaltim melakukan pengembangan terkait hal ini sambil berkoordinasi dengan petugas kepolisian yang ada di wilayah tersebut.
“Untuk sementara daerah pelemparannya tidak dipublikasikan disini demi kepentingan penyelidikan,” ujarnya Yusuf.
Taksiran layar monitor dari alat berat tersebut jika dijual berkisar Rp 15-20 juta. Para pelaku menjual satu unit barang tersebut dengan harga Rp 3-5 juta kepada penadah dan penadah yang akan menjual kembali ke luar.
“Yang kita berhasil amankan ini barang yang dipegang mereka,” ujarnya.
Para pelaku ini merupakan sekelompok atau jaringan mulai dari pelaku yang melakukan pemantauan, menentukan target, melakukan kegiatan langsung termasuk penadah.
“Ini merupakan pidana terorganisir dan kami akan ungkap sampai seakar-akarnya,” imbuhnya.
Bermula dari pihak pemilik alat berat yang melaporkan jika kehilangan layar monitor Excavator, sehingga dilakukan penyelidikan.
Barang curian ini merupakan alat terpenting dari alat berat, sehingga dengan kehilangan alat ini alat berat tidak dapat digunakan dan otomatis tidak dapat melakukan pekerjaan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.
Baca Juga: Tim Jatanras Polda Sumsel Ciduk Pelaku Pengrusakan dan Pencurian Besi Sutet PT PLN