Banjarmasin, Sonora.ID - Buntut dari insiden tabrakan beruntun yang melibatkan BPK milik Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin masih bergulir.
Jalur mediasi menjadi solusi antar kedua belah pihak. Yakni antara korban kecelakaan dan pihak DPKP yang bertugas saat itu.
"Besok, (07/1) akan dilakukan mediasi lagi dengan pemilik mobil di satlantas Polresta Banjarmasin," ucap Muhlis Rida, Sekretaris DPKP Banjarmasin, saat ditemui Smart FM di Balai Kota, Senin (06/1).
Ia turut menyayangkan atas insiden yang melibatkan bawahannya tersebut. Beruntungnya, pemilik mobil tidak akan memperkarakan persoalan ini. Alias diselesaikan secara kekeluargaan.
Meski demikian, pemilik mobil yang menjadi korban tetap meminta ganti rugi atas. Namun ditegaskannya, bahwa jajarannya tidak memiliki pos anggaran untuk biaya ganti rugi.
Alhasil, tanggung jawab untuk biaya ganti rugi dibebankan kepada sopir BPK bersangkutan, karena dianggap sebagai kelalaian.
"Ganti rugi kita bebankan kepada sopir. Karena lalai tidak hati-hati dalam bertugas. Kita tidak pernah menganggarkan untuk kejadian seperti itu," tandasnya.
Padahal ditekankannya, seluruh anggota selalu diingatkan pada saat apel untuk berhati-hati saat bertugas. Karena apabila terjadi kecelakaan, maka akan menjadi tanggung jawab pribadi.
"Begitu juga petugas rescue. Mereka tim yang bertugas saat itu juga sudah diberi sanksi. Yakni lari dan jalan jongkok. Kejadian ini juga menjadi catatan kita. Bisa saja kontrak mereka tidak diperpanjang," tandasnya.
Baca Juga: Miris! Ganti Rugi Tabrakan Beruntun Unit DPKP Banjarmasin Tak Dianggarkan