Sementara itu, Abdul Rahim selaku perwakilan dari BPTN (Balai Pengawas Tertib Niaga) Cabang Medan menambahkan, dari pantauan BPTN pada akhir Januari sampai saat ini di Pasar Petisah tidak ada pedagang yang menjual minyak goreng merk minyakita, namun ada di grosir dan dijual melebihi HET yang telah ditentukan.
Selain itu ditemukan adanya praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan dimana pemebelian minyak goreng merk minyakita harus dipaketkan dengan produk lain.
Disamping itu, Malto Datuan dari Ditreskrimsus Polda Sumut menambahkan, jika dilihat dari data stok minyak goreng merk “minyakita” seharusnya cukup, tetapi setelah dilihat di lapangan terjadi kelangkaan.
Malto meminta agar produsen dan distributor memberikan data yang valid pada satgas pangan agar dapat ditelusuri jika kalau permasalahan baik di sistem yang menghambat produksi atau di distribusi.
Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ridho menyampaikan, dari pertemuan ini belum didapatkan adanya keluhan atau kendala yang dialami pelaku usaha.
Dilihat dari data, memang terjadi penurunan realisasi DMO, sementara di sisi lain, terjadi peningkatan permintaan masyarakat akan minyakita. Hal ini mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyakita. Dalam kondisi pasar yang rentan ini, KPPU tetap akan fokus mengawasi perilaku pelaku usaha.
Terkait adanya info mengenai praktek bundling di Pusat Pasar Kota Medan, KPPU Kanwil I Medan akan segera melakukan pendalaman. Saat ini praktek bundling ini telah ditangani KPPU sebagai perkara di Jogja dan Surabaya.
Sejauh ini KPPU Kanwil I telah mendapat informasi terkait nama produk dan distributor yang melakukan praktek tersebut. Ridho mengimbau pada Produsen dan Distributor yang ada di ruangan untuk tidak memanfaatkan kesempatan mempersulit masyarakat.
Menutup rapat koordinasi, Mulyadi menyimpulkan ada tiga catatan, pertama, jika yang disampaikan oleh produsen sudah sesuai, harusnya tidak terjadi kelangkaan, yang kedua jika memang ada kendala seperti adanya peraturan yang menghambat atau kendala transportasi, segera sampaikan kepada dinas. Ketiga, sudah dikatakan oleh KPPU, jangan sampai ada kebijakan di luar yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah seperti pemaketan (tying) karena tying pasti tidak ada kebijakan regulasinya.
Baca Juga: KPPU Dalami Penjualan Bersyarat Berbentuk Paket Terkait Kelangaan Minyakita