Pontianak, Sonora.ID - Panwaslu Kecamatan berkedudukan di Kecamatan dan memiliki anggota sebanyak 3 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
Dalam pelaksanaannya, Panwaslu Kecamatan berada di bawah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat hierarkis dan bersifat ad hoc. Hal ini seperti diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebanyak 29 anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan se-Kota Pontianak diambil sumpahnya pada pelantikan yang digelar di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Senin (6/2/2023).
Pelantikan dilakukan oleh Panwascam Kota Pontianak yang diwakili oleh Ketua Panwascam Pontianak Tenggara Endang Tirtha Kurniawan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, Panwaslu memegang peran yang sangat strategis dalam menciptakan Pemilu yang demokratis dan berjalan sesuai dengan asas pemilu menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Ia berpesan kepada para anggota Panwaslu Kelurahan yang baru dilantik ini untuk memahami penyelenggaraan Pemilu termasuk tahapan-tahapan yang dilalui.
"Sebagai pengawas pemilu, pahami tugas dan fungsi sehingga anggota Panwaslu bisa mengantisipasi dan mengimplementasikan tugas fungsi yang harus dijalankan dalam pelaksanaan Pemilu," ujarnya.
Pelantikan Panwaslu Kelurahan ini merupakan bagian-bagian dari tahapan Pemilu yang harus dilaksanakan. Para anggota Panwaslu ini juga akan mendapat pembekalan yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Panwaslu dalam proses Pemilu.
"Semoga Pemilu khususnya di Kota Pontianak berjalan lancar dan sukses, aman terkendali sehingga pembangunan bisa berlanjut, masyarakat bahagia dan sejahtera," harapnya.
Baca Juga: Cara Daftar Panwaslu Desa 2024, Lengkap dengan Syarat-syaratnya!
Ketua Bawaslu Kota Pontianak Budahri menjelaskan, anggota Panwaslu Kelurahan yang telah dilantik ini akan bekerja membantu mengawasi tahapan Pemilu di Kota Pontianak sesuai dengan wilayah tugasnya masing-masing.
Tahapan-tahapan yang telah dijalankan akan diawasi secara baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami pesan kepada saudara-saudara yang telah dilantik sebagai Panwaslu Kelurahan untuk menjalankan tugas-tugasnya sebaik mungkin, sebenar-benarnya dan sesuai dengan aturan yang berlaku," pesannya.
Menurutnya, pelantikan Panwaslu Kelurahan ini merupakan bagian dari kegunaan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan. Ia berharap para anggota Panwaslu memiliki tekad dan semangat untuk mensukseskan Pemilu 2024 semaksimal mungkin.
"Kita fokus pada bagaimana mengawasi proses tahapan Pemilu dengan benar dan baik, serta bagaimana peserta Pemilu dapat terlayani dengan baik," imbuh Budahri.
Dirinya juga mengingatkan supaya anggota Panwaslu mampu menjalin komunikasi dengan masyarakat yang ada di kelurahan masing-masing. Hal-hal sekecil apapun hendaknya menjadi perhatian dengan seksama berkaitan dengan proses tahapan Pemilu.
"Saudara-saudara harus menjaga bagaimana tahapan Pemilu di Kota Pontianak dapat berjalan dengan baik untuk membangun kondusifitas di kota Pontianak" ucapnya.
Budahri mengatakan, sebagai lembaga vertikal, Panwaslu Kelurahan harus senantiasa berkoordinasi satu tingkat di atas, dalam hal ini Panwaslu Kecamatan. Koordinasi secara berjenjang ini dinilainya harus dipahami oleh Panwaslu agar di tingkat kelurahan tidak menimbulkan hal-hal yang bisa menjadi polemik. Selaku anggota Panwaslu Kelurahan, tidak diperkenankan untuk secara langsung atau bypass berkonsultasi ke Panwaslu di atas kecamatan, misalnya Bawaslu Kota Pontianak maupun Bawaslu Provinsi Kalbar.
"Silakan secara berjenjang berkoordinasi dari kelurahan ke kecamatan, kemudian kecamatan berkoordinasi dengan Bawaslu Kota selanjutnya Bawaslu Kota Pontianak berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kalbar," terangnya.
Baca Juga: Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024, Melesat Naik Tembus sampai Jutaan